GridFame.id - Penting untuk seseorang mengelola keuangan dengan baik.
Salah satu wujud manajemen keuangan adalah dengan berinvestasi.
Ada banyak hal yang bisa dilakukan sebagai bentuk investasi untuk masa depan.
Kebanyakan orang masih memakai cara lama dengan berinvestasi tanah, properti dan juga emas.
Namun di era kecanggihan teknologi seperti saat ini, siapapun bisa berinvestasi secara digital.
Salah satunya dengan investasi saham.
Sayangnya masih banyak yang awam dengan hal ini.
Termasuk risiko terburuk yang harus ditanggung jika hal buruk terjadi.
Untuk berinvestasi, ada baiknya mengenali terlebih dahulu platform apa yang akan digunakan.
Jangan sampai malah merugikan diri karena berinvestasi ilegal hanya karena tergiur bunga besar.
Untuk mencegahnya, simak di sini 13 daftar investasi ilegal yang diblokir SWI.
Baca Juga: Cara Menghindari Jeratan Pinjol Ilegal Agar Tak Dikejar Debt Collector
Dilansir dari Kompas.com, SWI melakukan pemblokiran terhadap 13 entitas yang menawarkan investasi tanpa izin, antara lain:
1. 4 entitas melakukan money game
2. 3 entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin
3. 2 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin
4. 1 entitas melakukan securities crowd funding tanpa izin;
5. 3 entitas lain-lain.
Berikut daftar investasi ilegal per Agustus 2022, seperti dikutip laman OJK:
1. PT Multi Mitra Mandiri Bersatu, kegiatan berupa penawaran pembiayaan tanpa izin.
2. Boke Financial Limited, kegiatan berupa penawaran investasi uang tanpa izin.
3. Yayasan Shanti Bhakti Amertha (Duplikasi nama Yayasan Shanti Bhakti Amertha), kegiatan berupa penawaran investasi uang tanpa izin.
4. PT Royal Cipta Properti, kegiatan berupa penawaran investasi properti tanpa izin atau money game.
5. PT Niscaya Sitindo, money game dengan modus investasi saham dengan memberikan keuntungan 10 persen dalam 7 hari.
Baca Juga: Tak Pernah Pinjam Tapi Diteror Debt Collector? Ini 3 Cara Laporkan Pinjol Ilegal Agar Diproses Hukum
6. FIRSTSOLARIDN.com, money game dengan modus investasi energi.
7. OINVESTASI/Oi Otomotif Investasi, money game dengan modus perdagangan kendaraan bermotor yang menawarkan keuntungan 20 persen dalam 15 menit.
8. OXTRADE, kegiatan berupa binary option.
9. PT Vestifarm Agro Indonesia (vestifarm.com), kegiatan berupa securities crowd funding tanpa izin.
10. Almira Grup, penyelenggara perdagangan aset kripto tanpa izin.
11. Redford, penyelenggara perdagangan aset kripto tanpa izin.
12. Pi Network Indonesia, penyelenggara mata uang digital dan perdagangan aset kripto tanpa izin.
13. Yayasan Surya Nuswantara, penawaran pelunasan utang tanpa izin.
SWI meminta, agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran dari tawarannya.
Adapun, masyarakat dapat mengecek legalitas entitas dengan mengunjungi laman https://www.ojk.go.id/waspadainvestasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.
Baca Juga: Cara Menghindari Jeratan Pinjol Ilegal Agar Tak Dikejar Debt Collector
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar