IItu dikarenakan bunga atau denda keterlambatan yang terus naik.
Jika dirasa beban tagihan pinjol terlalu berat karena bunganya, segera lakukan restrukturisasi dengan pihak fintech.
Caranya, Anda bisa mengajukan penjadwalan ulang sehingga dapat lebih leluasa dalam membayar cicilan utang.
2. Ajukan Keringanan Beban Bunga
Anda bisa langsung meminta kepada aplikasi pinjol tersebut untuk mengurangi bunga atau menghilangkan bunga.
Sambil menjelaskan secara gamblang kondisi finasnsial terkini serta kemampuan membayar tagihan perbulan.
3. Buat Laporan Polisi Jika Kedua Cara Tersebut Tak Membuahkan Hasil
Anda bisa melaporkan aplikasi pinjol itu ke pihak kepolisian jika tak diberikan keringanan.
Pasalnya, pihak OJK sendiri memberikan fintech terkait untuk memberikan keringanan kepada peminjam yang kesulitan membayar tagihan.
Baca Juga: Pinjol Ilegal Tidak Usah Dibayar, Tapi Tetap Harus Lakukan Ini
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar