Find Us On Social Media :

Pinjol Ilegal Tidak Usah Dibayar, Tapi Tetap Harus Lakukan Ini

GridFame.id - Seperti yang diketahui, meningkatnya kebutuhan pinjaman online atau pinjol semakin marak dan menelurkan pinjol ilegal.

Pinjol ilegal di sini adalah pinjol yang tidak terdaftar di OJK.

Biasanya, aksi pinjol ilegal ini cukup meresahkan.

Mereka bisa saja mengakses data kita dan menyebarkannya.

Belum lagi menelepon orang-orang di kontak HP kita dan meneror mereka.

Aksi mereka yang menjerat masyarakat dengan bunga yang sangat tinggi dan mengintimidasi korbannya bahkan menjadi perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mafhfud MD pun mengimbau masyarakat yang memiliki utang di pinjol ilegal untuk tidak tidak membayar utang tersebut karena pinjol ilegal memenuhi syarat objektif dan syarat subjektif seperti diatur dalam hukum perdata.

"Kepada masyarakat yang sudah terlanjut jadi korban jangan membayar karena kalau tidak membayar lalu ada yang tidak terima diteror lapor ke kantor polisi terdekat, polisi akan memberikan perlindungan," ujarnya seperti dikutip dari kanal YouTube Kemenko Polhukam RI,Kamis (11/11/2021).

Pinjol ilegal tidak memenuhi syarat perjanjian dalam pasal 13 Kitab Undang-Undang Perdata (KUP).

Pinjol ilegal tidak terdaftar dalam administrasi pemerintah maupun OJK.

Status pinjol ini juga membuat pinjol tidak diakui sebagai objek hukum perdata.

Baca Juga: Terungkap! Begini Cara Agar Pinjol Tidak Bisa Akses Kontak di HP Dijamin Ampuh