GridFame.id – Simak begini cara daftarkan produk makanan ke BPOM secara online.
Saat ini cara daftarkan produk ke BPOM bisa dilakukan secara online yang wajib dikatehui para UMKM.
Mungkin masih banyak para UMKM yang belum memiliki izin BPOM untuk produk makanan yang mereka jual.
Salah satu alasannya mungkin karena rumitnya pengurusan izin BPOM yang harus melewati sejumlah persyaratan.
Terutama kepada produk makanan yang berasal dari produksi sendiri baik menggunakan mesin ataupun manual menggunakan tangan.
Padahal izin dari BPOM terkait produk makanan atau obat-obatan memang sangat penting dibutuhkan sebelum memasarkan produknya.
Merujuk pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan salah satu fungsi BPOM tak lain sebagai penyusunan dan penetapan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar.
Maka dari itu bagi Anda pelaku UMKM terutama yang menjual produk makanan mendaftarkan produk ke BPOM untuk perizinan atas apa yang dijual.
Seebenarnya cara daftarkan produk makanan ke BPOM tidak sesulit yang dibayangkan.
Bahkan Anda bisa daftarkan produk makanan ke BPOM secara online dengan mudah.
Lantas bagaimana caranya?
Baca Juga: Banyak Oknum Nakal Begini Cara Cek BPOM Mengetahui Kosmetik Aman atau Tidak
Source | : | BPOM |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar