Pertama yang harus dilkukan yakni masuk ke laman pendaftaran e-bpom.pom.go.id dan pilih ‘Registrasi baru’ (mendaftarkan badan usaha ke BPOM).
Isi data sesuai yang dibutuhkan/diminta seperti data penanggung jawab, data login dan sebagainya.
Masukkan data pemeriksaan sarana oleh balai (PSB) dan mengunggah seluruh file sesuai dengan dokumen yang disyarakatkan.
(data produk, spesifikasi bahan baku produk, data hasil Analisa laboratorium, data informasi nilai gizi (ING) dan data klaim produk.
Jika hal ini sudah dilakukan, maka Anda hanya menunggu hasil pemeriksaan oleh BPOM.
Hasil pemeriksaan biasanya akan disampaikan melalui email, jadi pastikan email Anda dalam kondisi aktif ya.
Selain pendaftaran online, Anda juga bisa mendaftarkan produk makanan ke BPOM dengan mendatangi kantor BPOM di daerah.
Anda cukup memasukkan salinan dokumen seperti data produk, spesifikasi bahan baku produk, data hasil Analisa laboratorium, data informasi nilai gizi (ING) dan data klaim produk nantinya akan dilakukan verifikasi.
Jika dinyatakan lulus akan diberikan Surat Persetujuan Pendaftaran (SPP) maka pemohon bisa melakukan pembayaran Surat Perintah Bayar (SPB) sebagai Penerimaan Bukan Pajak (PNPB).
Adapun untuk registrasi tersebut akan ditarik sekitar Rp100 ribu per produk baik makanan ataupun obat sedangkan perpanjangan berlaku setiap lima tahun sekali.
Baca Juga: Alih-alih Glowing Malah Menjadikan Kulit Tipis Ini Daftar Cream yang Mengandung Mercuri dari BPOM
Source | : | BPOM |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar