GridFame.id - Daftar libur dan cuti bersama 2023 telah resmi ditetapkan Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB).
Ketetapan tersebut tertuang dalam SKB Nomor 1006/2022, Nomor 3/2022 , dan Nomor 3/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada hari ini, Selasa (11/10/2022).
Ada sebanyak 24 hari daftar libur dan cuti bersama 2023 yang terdiri dari 16 hari libur nasional dan 8 cuti bersama.
Hal tersebut seperti yang dikatakan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangan resmi yang dikutip, Selasa (11/10/2022).
"Ditetapkan libur nasional berjumlah 16 hari. Sementara itu untuk cuti bersama tahun 2023 ditetapkan 8 hari. Sehingga total libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari," ujarnya.
Kabar ini juga dibagikan di akun twitter milik Kementerian PANRB, "Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Tahun depan, terdapat 16 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama".
Dan dilansir dari laman resmi Kemenpan RB, penetapan libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 sebagai upaya efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun depan.
Bagi unit kerja atau organisasi yang bertugas pelayanan dasar, dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
Adapun pelayanan langsung dan layanan dasar yang dimaksud seperti rumah sakit pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja lain yang sejenis.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Simak daftar libur nasional dan cuti bersama 2023 berikut ini.
Baca Juga: Insentif Kartu Prakerja Tahun 2023 Turun Jauh, Jadi Berapa? Simak Ulasannya
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar