GridFame.id -Rencana pemerintah Indonesia untuk menghapus tenaga honorer sudah matang.
Pemerintah Indonesia diketahui berencana untuk menghapus rekrutmen tenaga kerja honorer mulai 2023 mendatang.
Sebagai gantinya, nanti tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintahan akan diberi peluang untuk menjadi PPPK dengan beberapa tahapan tes yang harus dilalui.
Ataupun dengan mengikuti instruksi pemerintah pusat untuk mengalihkannya ke tenaga alih daya atau outsourcing.
Mungkin msih banyak yang mengira antara tenaga honorer dan tenaga outsourcing adalah 2 hal yang sama.
Padahal, jika dikulik lebih dalam, tenaga honorer dan outsourcing memiliki perbedaan mencolok baik dari segi perekrutan hingga aturan gaji.
Bagi Anda yang penasaran kira-kira apa bedanya tenaga honorer dan juga tenaga outsourcing simak ulasan di bawah ini ya.
Merujuk pada PP No.48 Tahun 2005 sebagaimana terkahir kali diubah dengan PP No.56 Tahun 2012, tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu di instansi pemerintah.
Berdasarkan pada penjelasan tersebut bisa diartikan bahwa tenaga honorer adalah pegawai non-PNS dan non-PPPK.
Baca Juga: Tenang Tidak Dihapus Serta Merta ini Nasib Honorer Kedepannya di Instansi Pemerintahan
Tenaga honorer dalam melakukan pekerjaan diketahui berdasarkan Surat Keputusan dari Pejabat Tata Usaha Negara.
Source | : | kompas |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar