Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen , maka sertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Sedangkan untuk buyback, berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persenuntuk pemegang NPWP dan 3 persenuntuk non NPWP.
Untuk diketahui pula, bahwa harga buyback yang ditetapkan Antam tersebut belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut rincian harga emas Antam hari ini:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Naik Rp 4.000 Per Gram, Simak Rincian Harga Emas Antam Hari Ini "
Baca Juga: Investasi Emas VS Reksadana, Manakah yang Lebih Cuan di Masa Depan?
Source | : | kompas |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar