GridFame.id - Memiliki rumah menjadi impian banyak orang.
Apalagi saat ini harga properti tidaklah murah.
Padahal rumah merupakan salah satu kebutuhan primer dalam hidup.
Bahkan properti menjadi salah satu bentuk investasi masa depan yang menjanjikan.
Salah satu cara agar memiliki rumah idaman adalah dengan menggunakan sistem KPR.
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah.
Bagi Anda yang ingin mendapatkan KPR bersubsidi maka bisa harus memiliki gaji paling banyak Rp4 juta untuk rumah tapak.
Sesuai peraturan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI), besaran uang muka untuk rumah KPR adalah sebesar 15 persen untuk rumah pertama, 20 persen untuk rumah kedua, serta 25 persen untuk rumah ketiga dan seterusnya.
Dikutip dari Kontan.co.id, ada dua jenis KPR di Indonesia yakni KPR subsidi dan non subsidi.
KPR subsidi adalah suatu kredit untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah guna memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah yang telah dimiliki dan diatur tersendiri oleh Pemerintah, sehingga tidak setiap masyarakat yang mengajukan kredit dapat diberikan fasilitas ini.
KPR non subsidi adalah suatu KPR yang diperuntukan bagi seluruh masyarakat di mana ketentuan KPR ditetapkan oleh bank, sehingga penentuan besarnya kredit maupun suku bunga dilakukan sesuai kebijakan bank yang bersangkutan.
Baca Juga: Pengajuan KPR Ditolak Mentah-Mentah? Ini Penyebab dan Solusinya
Keuntungan KPR salah satunya adalah Anda tidak perlu menunggu dalam waktu lama hingga uang terkumpul banyak untuk memiliki rumah.
Dalam sistem KPR, Anda hanya perlu menyiapkan uang muka demi memperoleh rumah, pertimbangan lain agar membeli rumah melalui KPR adalah cicilan tiap bulan yang memudahkan Anda untuk mengalokasikan dana untuk kebutuhan lainnya lebih leluasa.
Salah satu keuntungan KPR adalah sudah dilengkapi dengan perlindungan asuransi properti dari bank dan biaya asuransinya dimasukkan ke dalam cicilan bulanan KPR.
Tak perlu takut bila membeli rumah dengan KPR. Legalitas yang dimiliki perumahan tersebut lebih terjamin.
Source | : | Kompas.com,BRI |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar