Cara Tebus Gadai Lewat Aplikasi Pegadaian Digital
1. Unduh aplikasi melalui Play Store atau App Store dan melakukan registrasi
2. Masuk ke menu Pembayaran & Top Up lalu klik Bayar Gadai
3. Pilih jenis pembayaran gadai
4. Masukkan nomor kredit yang tertera pada Surat Bukti Gadai (SBG)
5. Transaksi pembayaran dilakukan melalui transfer bank
Dalam hal pelunasan, nasabah dapat melunasi pinjaman atau menebus barang gadai selama jangka waktu berlakunya pinjaman.
Artinya, pelunasan atau tebus barang gadai tidak perlu menunggu waktu jatuh tempo tiba.
Pelunasan sebelum jatuh tempo tidak dikenakan denda.
Baca Juga: Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Naik Drastis Hingga Rp 7.000 Per Gram
Tapi justru memperkecil sewa modal atau bunga yang harus dibayarkan, karena bunga dihitung setiap 15 hari.
Lalu bagaimana jika pinjaman telah jatuh tempo akan tetapi nasabah belum memiliki uang untuk melakukan penebusan barang?
Untuk itu, nasabah sebaiknya memperpanjang masa atau jangka waktu pinjaman selama 120 hari ke depan cukup dengan membayar bunga atau sewa modalnya saja.
Agar nasabah lebih ringan dalam menebus barang gadainya.
Nasabah boleh mencicil pinjaman selama berlangsungnya masa pinjaman.
Source | : | Sahabat Pegadaian |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar