GridFame.id – KTP disalahgunakan orang lain untuk pinjaman online, begini cara mengatasinya.
Tanpa kita sadar, tak jarang ditemui KTP disalahgunakan orang lain untuk pinjaman online (pinjol).
Apalagi jika Anda sering meminjamkan KTP kepada orang lain karena ini akan berbuntut panjang.
Alih-alih menolong teman, malah bisa jadi kita yang kesusahan, salah satunya KTP disalahgunakan untuk orang lain untuk pinjaman online.
Kasus pencurian dan penyalahgunaan data pribadi untuk pinjaman online juga kerap terjadi.
Namun bagaimana jika data Anda terutama KTP terlanjur disalahgunakan oleh pihak lain?
Mengingat data pribadi yang terdapat di KTP tercantum seperti informasi sensitif yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan kejahatan salah satunya meminjam uang di pinjol.
Maka dari itu Anda harus selalu waspada terhadap penyalahgunaan data pribadi dalam perkembangan sektor keuangan digital, salah satunya fintech.
Sebelumnya Anda juga dapat mengecek apakah KTP Anda sedang disalahgunakan atau tidak pada aplikasi pinjol dengan mengunjungi website SLIK dari OJK.
Dengan mengeceknya, Anda bisa melihat hasil iDeb SLIK melalui email Anda.
Jika memang KTP Anda disalahgunakan orang lain untuk pinjaman online bagaimana cara mengatasinya?
Baca Juga: Nekat Tak Mau Bayar Utang Pinjol Pertimbangkan 3 Risikonya Berikut Ini
Cara pertama yang bisa Anda lakukan untuk mengatasi KTP yang disalagunakan oleh pinjaman online yakni dengan melaporkannya ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Hal ini supaya terdapat bukti hukum bahwa memang KTP tersebut disalahgunakan dan bukan merupakan rekayasa.
Anda bisa mengirimkan aduan melalui email, surat hingga telepon call center OJK.
Jika Anda hendak mengajukan surat tertulis mengenai penyalahgunaan KTP yang sedang dialami, maka Anda bisa mengirimkannya dengan tujuan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen yang beralamatkan di Menara Radius Prawiro, Lt2 Komplek Perkantoran Bank Indonesia Jalan MH. Thamrin No.2 Jakarta Pusat 10350.
Atau jika ingin mengadukannya kasus tersebut melalui email, maka Anda bisa melaporkan keluhan tersebut melalui konsumen@ojk.go.id sedangkan via call center dengan alamar 157 yang berlaku pada saat jam kerja.
Selain OJK, lembaga lainnya yang bisa dijadikan pelaporan oleh konsumen adalah Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesua (AFPI).
Diketahui AFPI membantu masyarakat yang menghadapi masalah dengan pinjaman online ilegal (pinjol ilegal).
Pengaduan ke AFPI dapat disampaikan melalui email di pengaduan@afpi.or.id ataupun melalui situs resmi afpi.or.id.
Cara terakhir yakni Anda bisa mengadukannya ke kantor polisi jika merasa mengalami kerugian baik material maupun immaterial.
Agar segera diproses Anda dapat mengumpulkan seluruh bukti teror, ancaman, intimidasi dan kemudian mengunjungi kantor polisi terdekat dan buat laporan ke kantor polisi.
Baca Juga: Nekat Tak Mau Bayar Utang Pinjol Pertimbangkan 3 Risikonya Berikut Ini
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar