Secara rinci dijelaskan larangan debt collector dalam proses penagihan utang, di antaranya:
Jika hal tersebut dilakukan, debt collector dapat dikenakan sanksi hukum pidana.
Sementara untuk pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang menjalin kerja sama dengan debt collector dapat dikenakan sanksi oleh OJK berupa sanksi administratif, antara lain:
Peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha dan pencabutan izin usaha.
Dalam Pasal 7 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan diatur bahwa:
PUJK wajib mencegah direksi, dewan komisaris, pegawai, dan atau pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK dari perilaku memperkaya atau menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, dan atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, yang berakibat merugikan konsumen.
Debt collector diwajibkan membawa beberapa dokumen saat menagih seperti kartu identitas, sertifikat profesi bidang penagihand dari lembaga sertifikasi, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, bukti dokumen debitur wanprestasi dan salinanan sertifikat jaminan Fidusia.
Baca Juga: Kesal Dikejar Debt Collector Nakal yang Terus Meneror? Laporkan ke Sini Biar Jera!
Source | : | Tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar