GridFame.id – Simak larangan debt collector pinjol dalam penagihan utang.
Ternyata ada larangan debt collector dalam menagih utang ke debitur yang menunggak.
Bagi nasabah yang tidak bayar atau galbay pinjaman online pastinya akan ada aktivitas penagihan yang melibatkan debt collector.
Seperti penagihan lewat pesan singkat, email dan telepon oleh para debt collector.
Nah jika Anda salah satu yang berhubungan dengan debt collector harusnya memahami larangan berikut.
Terdapat peraturan debt collector lapangan yang wajib diketahui dalam menagih utang.
Jadi semisal Anda menemui perilaku debt collector yang menyimpang dalam menagih utang untuk melaporkannya.
Salah satunya ancaman dari debt collector ke debitur berupa penyebaran data pribadi.
Adapun peraturan tersebut disampaikan dalam postingan terbaru OJK Indonesia.
Apa saja ya kira-kira?
Simak ulasan lengkapnya!
Baca Juga: Daftar Pinjol yang Punya DC Lapangan Siap Datang ke Rumah, Diuber-uber hingga Lunas!
Secara rinci dijelaskan larangan debt collector dalam proses penagihan utang, di antaranya:
Jika hal tersebut dilakukan, debt collector dapat dikenakan sanksi hukum pidana.
Sementara untuk pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang menjalin kerja sama dengan debt collector dapat dikenakan sanksi oleh OJK berupa sanksi administratif, antara lain:
Peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha dan pencabutan izin usaha.
Dalam Pasal 7 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan diatur bahwa:
PUJK wajib mencegah direksi, dewan komisaris, pegawai, dan atau pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK dari perilaku memperkaya atau menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, dan atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, yang berakibat merugikan konsumen.
Debt collector diwajibkan membawa beberapa dokumen saat menagih seperti kartu identitas, sertifikat profesi bidang penagihand dari lembaga sertifikasi, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, bukti dokumen debitur wanprestasi dan salinanan sertifikat jaminan Fidusia.
Baca Juga: Kesal Dikejar Debt Collector Nakal yang Terus Meneror? Laporkan ke Sini Biar Jera!
Source | : | Tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar