GridFame.id -
Banyak masyarakat yang mencoba untuk menggunakan jasa joki pinjol.
Joki ini biasanya digunakan untuk orang-orang yang kesulitan pengajuan ke aplikasi pinjol.
Mereka menggunakan joki agar pengajuannya di ACC.
Memang ada beberapa orang yang tak lagi bisa mengajukan pinjaman di pinjol.
Contohnya sepert orang-orang yang gagal bayar, skor kredit buruk dan di blacklist.
Beberapa orang rela menggunakan jasa pinjol ini agar kembali mendapatkan pinjaman.
Namun, sebelum memutuskan gunakan jasa joki pinjol ini, baiknya anda berhati-hati.
Pasalnya, ada beberapa hal yang bisa membuat anda rugi.
Salah satunya, data anda bisa disalahgunakan.
Berikut bahaya gunakan jasa joki pinjol.
Baca Juga: Ini Perbandingan Mencolok Bunga Pinjol Ilegal dan Legal, Wajib Tahu!
Bahaya joki pinjol
1. Tarif mahal
Tarif joki pinjol dari satu ke yang lain bervariasi. Namun, berdasarkan informasi yang didapatkan dari berbagai forum di media sosial, tarif termurahnya dimulai dari Rp 300.000 atau 10 persen dari total pencairan dana yang diminta korban.
Dengan begitu, lewat satu “pelanggan", joki pinjol bisa mendapatkan ratusan ribu hingga jutaan tergantung besarnya pinjaman.
Biaya tersebut juga belum termasuk bunga pinjam ilegal yang tinggi sehingga membuat korban semakin terjerumus pada utang.
2. Risiko pencurian data
Berbeda dengan pinjol legal yang wajib melindungi data pribadi nasabah sesuai aturan perundang-undangan, data-data yang diserahkan kepada joki pinjol sangat rentan dicuri.
Bukan tidak mungkin jika data pribadi tersebut disalahgunakan untuk mengeruk keuntungan, seperti meretas rekening, membongkar password, hingga meminjam ke pinjol lain dengan mengatasnamakan data pribadi korban.
Belum lagi, data tersebut didaftarkan ke pinjol ilegal yang umumnya bisa mengakses kontak, galeri, hingga penyimpanan dalam ponsel pintar sehingga kerentanan bocornya data pribadi semakin besar.
3. Meningkatkan risiko jeratan pinjol
Dengan rentannya penyebaran data pribadi, risiko untuk terjerat dalam pinjol illegal semakin tinggi.
Salah satu contohnya adalah fenomena seseorang yang tidak pernah meminjam di pinjol tapi dikejar debt collector.
Dalam kasus tersebut, joki pinjol pun tidak mau bertanggung jawab dan korban yang harus menanggung kerugiannya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketahui Bahaya Joki Pinjol dan Risiko Gagal Bayar Pinjol"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar