GridFame.id - Pencairan BSU masih menjadi informasi yang banyak dicari masyarakat.
Bantuan subsidi upah (BSU) tahap 5 sudah disalurkan kepada pekerja pada Selasa (11/10/2022).
Setelah penyaluran BSU tahap 5 pada awal pekan ini, tak sedikit yang mulai bertanya-tanya kapan BSU tahap 6 akan diberikan.
Soal ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih menunggu data dari pihak BPJS Ketenagakerjaan sebelum akhirnya menyalurkan BSU tahap 6.
Seharusnya BSU tahap 6 cair minggu ini, namun ternyata gagal.
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menyampaikan alasan mengapa BSU tahap 6 gagal cair.
Anwar mengatakan bahwa pihaknya belum menerima data pekerja penerima BSU tahap 6 dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Belum kami terima datanya dari BPJS Ketenagakerjaan," ujar Anwar, Senin (17/10/2022) dikutip dari Kontan.co.id.
Kemnaker baru bisa memberikan bantuan subsidi gaji setelah menerima data pekerja.
Data pekerja tersebut, selanjutnya akan diserahkan kepada pihak bank dan PT Pos Indonesia untuk dicairkan kepada para penerima.
Meski begitu, sebaiknya para calon penerima tahu bagaimana cara mencairkan BSU di Kantor Pos lengkap dengan syaratnya.
Pemerintah akan menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) melalui PT Pos Indonesia pada pekan depan.
Penyaluran BSU tersebut khusus bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara).
Hal ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah ketika mendampingi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meninjau langsung pemberian subsidi gaji kepada pekerja yang ada di Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (13/10/2022).
"Rata-rata yang belum menerima ini adalah tidak memiliki rekening di Bank Himbara.
"Kami akan salurkan melalui PT Pos Indonesia mulai minggu depan," kata Menaker melalui siaran pers Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jumat (14/10/2022).
Sebelumnya, pemerintah menggandeng PT Pos Indonesia untuk mempercepat proses penyaluran BSU.
Dengan begitu, pekerja yang sudah ditetapkan sebagai calon penerima BSU dan belum memiliki rekening Bank Himbara, tidak perlu repot-repot membuka rekening Himbara.
Selain itu, Menaker memastikan bahwa penyaluran subsidi gaji senilai Rp 600.000 per orang ini, baik melalui Bank Himbara, BSI, maupun PT Pos Indonesia tidak dipungut biaya sepeser pun.
Lalu apa syarat mencairkan BSU di Kantor Pos?
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri menjelaskan, para penerima BSU bisa langsung mendatangi Kantor Pos setempat.
Meskipun alamat penerima BSU yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) tak sesuai domisili, namun pencairan BSU akan dilayani Petugas Kantor Pos.
"KTP mana saja bisa ambil di Kantor Pos mana pun. Ini kata Dirut Kantor Pos kemarin pas ketemu saya di Bandung," ujarnya dihubungi Kompas.com.
Adapun syarat mendapatkan BSU di Kantor Pos yakni membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan menunjukkan tangkapan layar atau screenshot status pekerja di portal SiapKerja atau situs bsu.kemenaker.go.id yakni "BSU Anda Telah Disalurkan".
Jika tidak bisa mengakses situs tersebut, calon penerima BSU bisa membawa surat keterangan sebagai penerima BSU dari perusahaan masing-masing.
"Bukti dari portal SiapKerja juga bisa (lakukan layar tangkap/capture)," kata Putri.
Mesti diingat, untuk bisa menerima BSU di Kantor Pos, calon penerima BSU harus memastikan status notifikasi di portal SiapKerja Kemenaker yakni "BSU Anda Telah Disalurkan", bukan berstatus sebagai "Calon Penerima BSU" maupun verifikasi.
Baca Juga: Ada 'Calon' Pada Status Penerima BSU, Kapan Bakal Terima Subsidi Gaji?
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Cara dan Syarat Mencairkan BSU di Kantor Pos"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar