Warga Negara Indonesia (WNI).
Telah berusia 21 tahun atau telah menikah.
Wajib sudah bekerja atau memiliki usaha minimal selama 1 tahun.
Dalam satu Kartu Keluarga (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.
Berpenghasilan maksimum 8 juta untuk rumah tapak dan susun.
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu terdapat juga dokumen yang harus disiapkan diantaranya; Fotokopi KTP Pemohon dan Pasangan, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi NPWP, fotokopi akta nikah atau akta cerai, pas foto 3 x 4, SPT tahunan.
Pemohon wajib mengisi form aplikasi rumah subsidi, Slip Gaji Terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan, fotocopy Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Tetap atau Surat Keterangan Kerja (bagi pemohon pegawai), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Keterangan Domisili serta Laporan Keuangan 3 bulan terakhir (bagi pemohon wiraswasta)
Fotocopy izin praktik (bagi pemohon profesional), fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), fotocopy rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir, surat pernyataan belum memiliki rumah dari lurah yang dibuat pemohon dan pasangan.dan surat pernyataan belum pernah menerima subsidi untuk pemilikan rumah dari pemerintah yang dibuat pemohon dan pasangan.
Baca Juga: Gak Perlu Repot Begini Cara Mencari Rumah Subsidi via Online Dengan Mudah
Source | : | Pu.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar