tribun
daftar tebaru pinjol yang izinya dihapus ojk
GridFame.id -
Jangan salah, pinjol yang berizin OJK juga bisa berubah menjadi ilegal.
Ya, pemerintah memang menyarankan masyarakat untuk pinjam di pinjol legal yang sudah berizin OJK.
Alasannya, lantaran pinjol yang resmi tentu sudah memiliki peraturan.
Mulai dari bunga maksimal pinjaman hingga cara penagihan diantur oleh OJK.
Sehingga, jika terjadi hal yang melenceng bisa dilaporkan langsung ke OJK.
Namun, untuk berizin OJK memang memiliki beberapa persyaratan.
Jika tak memeuhi syarat, maka tidak bisa mendapatkan izin dari OJK sehingga disebut legal.
Tetapi, pinjol yang sudah izin pun rupanya juga bisa dicabut izinnya oleh OJK.
Apa alasannya?
Berikut daftar aplikasi pinjol yang izinnya dicabut OJK.
Baca Juga: Begini Cara Hapus Data Pinjol yang Aman dan Dijamin Tak Ada Jejak!
Melansir dari Kontan.id, OJK akan selalu mengupdate jika ada pinjol yang dicabut izinnya.
Saat ini sebanyak 102 pinjol dinyatakan sudah legal.
Sementara itu, ada 56 pinjol yang izinnya telah dicabut.
Alasannya karena tidak mampunya management untuk penuhi ketentuan yang berjalan atau karena ketatnya kompetisi usaha.
Berikut daftar pinjol yang izinnya sudah dicabut OJK:
- PT Arthatech Internasional Manajemen (Kaching!)
- PT Bole Cicil Indonesia (Bocil).
- PT Assetku Mitra Bangsa
- PT Minitech Finance Indonesia; dan
- PT Digital Quantum Tek.
- Investdana Fintek Nusantara
- PT Danakoo Mitra Artha
- PT Glotech Prima Vista
- PT Solusi Finansial Inklusif Indonesia
- PT Seva Kreasi Digital
- PT Asia Ocean Fintek
- PT Global Kapital Tech
- PT Gerakan Digital Akselerasi Indonesia
- PT Maslahat Indonesia Mandiri
- PT Arga Berkah Sejahtera
- PT Berkah Kelola Dana
- PT Danon Digital Nusantara
- PT Mitra Pendanaan Mandiri
- PT Amanah Karyananta Nusantara
- PT Digilend Mobile Nusantara
- PT Digital Yinshan Technology
- PT Finlink Technology Indonesia.
- PT Kinerja Sukses Gemilang
- PT Pendanaan Gotong Royong
- PT Newline Fintech Indonesia
- PT Dynamic Credit Asia
- PT Sinergi Mitra Finansial
- PT Digital Bertahan Indonesia
- PT Anantara Digital Indonesia
- PT Mikro Kapital Indonesia
- PT Pasar Dana Teknologi
- PT Teknologi Finansial Asia
- PT Artha Simo Indonesia
- PT Empat Kali Indonesia
- PT Indo Fintek Digital
- PT Dana Aguna Nusantara
- PT Perlu Fintech Indonesia
- PT Digitron Solusi Indonesia
- PT Jayindo Fintek Pratama
- PT Satrio Jaya Persada
- PT Teknologi Indonesia Sentosa
- PT PAM Finansial Teknologi
- PT Coco Digital Technology
- PT Evian Teknologi Indonesia
- PT Smart Karya Digital
- PT Tujuh Mandiri Sejahtera
- PT Berkah Finteck Syariah
- PT Pundiku Mitra Sejahtera
- PT Serba Digital Teknologi
- PT Solusi Bijak Indonesia
- PT Prima Fintech Indonesia
- PT Oke Ptop Indonesia; dan
- PT BBX Digital Teknologi
- PT Alfa Fintech Indonesia
- PT Kas Wagon Indonesia
- PT Digital Alpha Indonesia (Uang Teman).
Baca Juga: Berikut Larangan Debt Collector Pinjol Dalam Penagihan Utang ke Debitur, Apa Saja?
PROMOTED CONTENT
Komentar