GridFame.id - Gestun atau Gesek Tunai masih marak dilakukan, jangan terjebak dengan janji-janji manis karena nikmatnya sesaat tetapi bahaya bahkan Anda bisa masuk daftar hitam OJK.
Mencairkan dana di penyedia jasa Gestun merupakan tindakan ilegal dan dilarang keras oleh Bank Indonesia.
Penyedia jasa Gestun banyak yang menawarkan kemudahan sehingga membuat 'korbannya' tergoda menggunakannya.
Bank Indonesia sendiri telah mengeluarkan peringatan bagi penyedia jasa gestun yang beredar.
Meski begitu, penyedia gestun masih marak beredar baik offline maupun online.
Masih banyaknya peminat serta kemudahan melakukan tindakan ini membuat jasa gestun tetap bertahan.
Gestun memiliki risiko, banyak modus penipuan yang terjadi akibat penyalahgunaan transaksi gesek tunai oknum yang tidak bertanggung jawab.
Jika mengira gestun sama dengan kegiatan tarik tunai, maka Anda salah.
Tarik tunai sendiri dilakukan di bank atau ATM resmi.
Dengan begitu, kegiatan Anda langsung tercatat oleh bank penerbit dengan biaya potongan yang ditentukan. Simak fakta-fakta Gestun merupakan tindakan ilegal berikut ini lengkap dengan risikonya.
Tergolong sebagai tindakan ilegal
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar