GridFame.id - Gestun atau Gesek Tunai masih marak dilakukan, jangan terjebak dengan janji-janji manis karena nikmatnya sesaat tetapi bahaya bahkan Anda bisa masuk daftar hitam OJK.
Mencairkan dana di penyedia jasa Gestun merupakan tindakan ilegal dan dilarang keras oleh Bank Indonesia.
Penyedia jasa Gestun banyak yang menawarkan kemudahan sehingga membuat 'korbannya' tergoda menggunakannya.
Bank Indonesia sendiri telah mengeluarkan peringatan bagi penyedia jasa gestun yang beredar.
Meski begitu, penyedia gestun masih marak beredar baik offline maupun online.
Masih banyaknya peminat serta kemudahan melakukan tindakan ini membuat jasa gestun tetap bertahan.
Gestun memiliki risiko, banyak modus penipuan yang terjadi akibat penyalahgunaan transaksi gesek tunai oknum yang tidak bertanggung jawab.
Jika mengira gestun sama dengan kegiatan tarik tunai, maka Anda salah.
Tarik tunai sendiri dilakukan di bank atau ATM resmi.
Dengan begitu, kegiatan Anda langsung tercatat oleh bank penerbit dengan biaya potongan yang ditentukan. Simak fakta-fakta Gestun merupakan tindakan ilegal berikut ini lengkap dengan risikonya.
Tergolong sebagai tindakan ilegal
Mengutip dari Tribunnews, dari beragam kerugian serta bahaya yang muncul, Bank Indonesia pun menggarap kembali larangan praktik gestun. Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/11/PBI/2009 diubah menjadi PBI No.14/2/2012 tentang penyelenggaraan kegiatan Alat Pembayaran menggunakan Kartu (APMK).
Dengan adanya peraturan tersebut diharapkan fungsi kartu kredit tidak berubah menjadi fasilitas kredit dalam bentuk uang tunai melainkan sebagai alat pembayaran.
Masih ada banyak jenis penyedia tukar uang tunai dengan sumber lainnya. Karena itu, Anda sebagai pemilik kartu kredit maupun akun uang elektronik harus mampu menjaga data pribadi. Hindari pula penawaran pencairan uang jika tidak berbasis bank resmi.
Di zaman yang serba digital ini, pengguna dituntut lebih waspada terhadap segala penawaran dan informasi. Jadi, tetap waspada dan hindari segala macam tindakan ilegal ya!
Memicu kredit macet
Tak adanya regulasi batasan penarikan umumnya memicu pengguna untuk menggunakan seluruh limit dana. Tindakan ini bukan hanya merugikan pengguna, melainkan juga pihak bank terkait.
Umumnya, penarikan dana sekaligus tidak diikuti dengan kemampuan pembayaran tagihan. Dengan begitu, peningkatan bunga pun akan terus berlaku hingga menambah beban pengguna. Pada akhirnya, tak jarang pelaku gestun mengalami kredit macet yang juga merugikan pihak bank.
Bisa Masuk Daftar Hitam OJK
Mengutip dari laman Gramedia.com, Gesek tunai atau gestun kartu kredit dinyatakan ilegal, maka melakukan praktik ini di merchant bisa membuat Anda masuk daftar hitam OJK. Kartu kredit yang Anda gunakan berpeluang mengalami masalah dan bisa saja diblokir oleh pihak bank penerbit kartu. Bank sudah melakukan berbagai upaya untuk mengnetikan praktik ilegal ini.
Mulai dari menghentikan kerjasama sampai memasukkan merchant pelaku gestun ke dalam daftar hitam merchant bermasalah. Bahkan bukan tidak mungkin pula Anda masuk ke dalam kelompok nasabah yang bermasalah karena terbukti melakukan gesek tunai atau gestun ini. Jika sudah begini, tentunya Anda akan mengalami kesulitan dalam melakukan penerbitan kartu kredit baru atau mengajukan pinjaman dana ke lembaga keuangan resmi yang terdaftar dan diawasi langsung oleh OJK.
Dalam konteks PayLater, gestun adalah usaha untuk mencairkan dana atas pembelian yang dilakukan dengan PayLater.
Ada beberapa cara meminjam uang yang aman bisa dengan aplikasi pinjol atau lewat Shopee dan Anda juga bisa memanfaatkan Gopaylater.
GoPayLater merupakan metode pembayaran yang memberikan kemudahan “Beli sekarang, bayar nanti” buat penggunanya.
Jadi, pemakaiannya perlu disesuaikan dengan kemampuan bayar Anda.
Mengutip dari lama Gopay.co.id, praktik Gestun juga bisa dideteksi sama lembaga keuangan dan dapat menyebabkan pemblokiran fasilitas kredit yang sudah Anda punya serta menolak permohonan kredit baru. Tak cuma itu, akun GoPayLater Anda juga bisa diblokir karena terdeteksi melakukan tindakan ilegal ini.
Cara Pinjam Uang di Shopee
Shopee memiliki layanan SPinjam untuk pengguna setia Shopee. Cara pinjam uang di Shopee ini sangatlah mudah dan cepat.
Baca Juga: Modal Foto KTP Langsung Cair, Ini Syarat dan Cara Pinjam Uang di Aplikasi DANA
Berikut cara mengaktifkan Shopee Pinjam mengutip dari laman Shopee:
Anda tidak perlu khawtir apabila memiliki pertanyaan terkait verifikasi KTP. Apakah verifikasi KTP di Shopee aman? Jawabannya adalah iya, karena Shopee akan menyimpan data pribadi Anda dengan aman dengan akses yang bersifat khusus dan terbatas.
Anda pun tidak perlu khawatir SPinjam Shopee apakah aman karena layanan ini diawasi diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Cara Pinjam Uang di Aplikasi Pinjol
Mengutip dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Selasa (9/3/2021), berikut tips yang bisa Anda perhatikan ketika ingin meminjam uang melalui aplikasi pinjol, agar tidak menyesal dan kehilangan banyak hal kedepannya.
Sampai saat ini ada ratusan fintech lending yang menawarkan pinjaman dana mudah dan cepat. Oleh sebab itu, masyarakat yang ingin melakukan pinjaman, pastikan untuk melakukan pinjaman di perusahaan yang telah terdaftar/berizin di OJK karena dengan begitu proses bisnis dan produk kredit fintech tersebut telah diverifikasi dan mendapatkan pengawasan dari OJK. Cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman melalui telepon Kontak OJK 157 atau di website OJK (www.ojk.go.id).
Dengan kemudahan yang diberikan dalam mendapatkan dana pinjaman, jangan sampai terlena dan meminjam lebih dari yang dibutuhkan. Hitungannya, total pinjaman yang diperbolehkan adalah maksimal 30 persen dari total penghasilan.
Selalu lunasi cicilan tepat waktu untuk menghindari denda yang membengkak. Agar tidak lupa membayar, pasang pengingat di ponsel atau beri tanda pada kalender di rumah atau di kantor. Penting bagi Anda untuk mempelajari terlebih dahulu bunga dan denda yang ditawarkan. Salah satu caranya adalah dengan melakukan survei ke beberapa perusahaan fintech lending sebagai pembanding sebelum melakukan pinjaman, dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Ingin Pinjam Uang Tanpa KTP? Begini Caranya, Cepat Cair dan Gak Ribet!
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar