GridFame.id - Para guru harap siap-siap!
Tinggal hitungan minggu lagi rekrutmen PPPK Guru tahun 2022 akan segera dibuka.
Segera cek kelengkapan dokumen yang menjadi syarat mengikuti program PPPK Guru 2022.
Seperti diketahui, Pemerintah akan membuka seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru pada November 2022 nanti.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah merilis petunjuk teknis pelaksanaan seleksi guru PPPK 2022.
Aturan mengenai seleksi PPPK guru pada instansi daerah tahun ini tertuang dalam Keputusan Mendikbudristek Nomor 349/P/2022 yang ditandatangani pada 14 September 2022.
Untuk jadwal resmi seleksi guru PPPK 2022 hingga kini belum ditetapkan pemerintah.
Meski demikian, calon pelamar PPPK 2022 bisa menyiapkan berkas persyaratan mulai sekarang.
Apalagi sudah ada ketentuan soal syarat dan tata cara pendaftarannya.
Simak informasi seputar PPPK Guru 2022 di sini.
Terutama soal kategori kelompok yang boleh ikut rekrutmen PPPK Guru tahun 2022.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan mengadakan seleksi rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional (JF) Guru tahun 2022.
Disadur dari informasi resmi, jadwal seleksi rekrutmen Guru-ASN PPPK Tahun 2022 masih dikonsolidasikan bersama dengan panitia seleksi nasional (Panselnas).
Adapun dalam petunjuk teknis seleksi PPPK Guru 2022, telah disebutkan kelompok-kelompok yang diperbolehkan melamar rekrutmen PPPK Guru tahun ini. Siapa saja?
Perlu diketahui, pendaftaran pelamar PPPK tahun 2022 akan dilakukan melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), sscasn.bkn.go.id.
Pengadaan PPPK Guru tahun 2022 dapat diikuti oleh dua kategori pelamar, yaitu pelamar prioritas dan pelamar umum sebagai berikut:
Pelamar prioritas I merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas yang dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut:
Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.
Pelamar prioritas III merupakan guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, dan memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik.
Pelamar umum terdiri dari lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Kemendikbudristek dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Telah dituliskan beberapa persyaratan seleksi rekrutmen PPPK Guru tahun 2022 meliputi:
Baca Juga: PPPK Mendapat Dana Pensiun Seperti PNS Atau Tidak? Begini Penjelasannya
Sebagai tambahan informasi, nantinya lowongan PPPK untuk JF Guru tahun 2022 akan disampaikan melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id dan laman resmi instansi daerah masing-masing.
Pengumuman tersebut akan memuat informasi nama jabatan, jumlah lowongan, unit kerja penempatan, sertifikat pendidik, jadwal pelaksanaan seleksi, persyaratan, masa hubungan perjanjian kerja, tata cara pendaftaran, seleksi, dan lainnya.
Untuk itu, Anda dapat memantau informasi terbaru, lowongan, hingga jadwal resmi seleksi PPPK Guru 2022 secara berkala melalui laman resmi https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.
Baca Juga: Sudah di Depan Mata Berikut Cara Daftar CPNS dan PPPK 2022
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Rekrutmen PPPK Guru 2022, Ini Kelompok yang Boleh Mengikuti Seleksinya"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar