GridFame.id -
Anda ingin hapus data di pinjol ketika gagal bayar?
Memang banyak yang gagal bayar setelah melakukan peminjaman ke Pinjol.
Gagal bayar tersebut dikarenakan uang yang tidak bisa membayar.
Hingga bunga yang diberikan semakin melambung tinggi.
Bahkan, ada juga yang akhirnya tak mampu bayar tagihan karena pinjam dibeberapa aplikasi pinjol.
Nah, para peminjam pun sering bertanya-tanya.
Apakah bisa data di pinjol dihapus meski gagal bayar?
Berikut cara aman untuk menghapus data pinjol yang galbay.
Sebelumnya, anda harus ketahui dahulu resiko galbay atau gagal bayar. Berikut ini dua resiko gagal bayar pinjol dikutip dari Parapuan.co:
1. Masuk daftar hitam OJK
Apabila kamu tidak melunasi pinjaman, maka data pribadimu akan dilaporkan ke OJK dan masuk daftar hitam.
Identitas pribadimu akan masuk dalam daftar hitam SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan di OJK yang berfungsi sebagaimana BI Checking.
Di SLIK tidak hanya terdapat data pribadimu, tetapi juga informasi mengenai riwayat transaksi di bank atau lembaga keuangan lain.
Di sana jika ternyata bermasalah, bahkan gagal bayar, kemungkinan besar kamu tidak lagi bisa mengajukan pinjaman di lembaga keuangan lain.
2. Denda dan bunga menumpuk
Konsekuensi kedua, denda dan bunga yang mesti dibayarkan akan semakin menumpuk dan memberatkan.
Utangmu akan semakin banyak jika tidak segera melunasi pinjaman online, apalagi yang legal dan diawasi OJK.
Baca Juga: Mengerikan Pinjol Ilegal Bakal Teror Korbannya Dengan Cara Ini Tidak Habis Pikir
Makin menumpuknya denda dan bunga bisa saja membuat utang yang tadinya mudah dibayar, jadi sulit untuk dilunasi.
Berikut ini cara hapus data jika gagal bayar pinjol:
Setelah melunasi semua pinjaman yang kalian punya, langkah selanjutnya yakni menghapus aplikasi pinjol atau pinjaman online dari HP dengan cara ini.
Pertama, buka menu pengaturan yang ada di hp kalian dan pilih setelan aplikasi.
Kemudian, pilih aplikasi pinjaman online yang kalian gunakan sebelumnya dan akan dihapus.
Pilih opsi uninstall dan lakukan pencopotan aplikasi setelah kalian melunasi utang yang dimiliki.
Apabila semua cicilan sudah dibayarkan dan pihak pinjaman online masih meneror kalian, segera laporkan ke OJK melalui nomor 157.
Source | : | Parapuan.co |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar