Budi mengatakan, jika para perusahaan farmasi tersebut bisa membuktikan bahwa kandungan zat berbahayanya di bawah ambang batas, maka akan dihapus dari list.
"Obat inilah akan kita kerucutkan untuk sementara akan dilarang dari universe yang besar. Obat-obat ini akan kita larang untuk diresepkan dan dijual. Ini listnya sementara," ungkap Budi.
Selain itu Kemenkes juga masih akan melanjutkan pemeriksaan obat di rumah pasien gangguan ginjal akut yang belum diperiksa dan kemudian akan ditambahkan jika ditemukan daftar obat sirup yang dikonsumsi.
"Bahwa dengan adanya list ini jauh lebih mengerucut jadi kita bisa lebih pasti penyebabnya di mana," imbuh Budi, dikutip dari Kompas.com.
Apa Saja Daftar Obatnya?
Hingga kini meskipun sudah dibagikan informasi ditemukan 102 obat yang dikonsumsi pasien gagal ginjal akut namununtuk daftarnya sendiri akan diumumkan Kemenkes dalam waktu dekat.
Sejauh ini, ada beberapa faktor risiko penyebab kejadian gagal ginjal akut seperti intoksikasi etilen glikol dari obat sirup, infeksi virus yang ditemukan dalam tubuh pasien, dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca-Covid-19.
Namun demikian, sebagai bentuk kewaspadaan, Kemenkes mengambil langkah konservatif menginstruksikan apotek dan dokter untuk tidak menjual maupun meresepkan obat sirup.
Teranyar pada Kamis (20/10/2022), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 5 sirup obat batuk/parasetamol yang mengandung cemaran etilen glikol melebihi ambang batas yang sudah ditentukan.
Temuan ini ada usai melakukan sampling terhadap 39 bets dari 26 sirup obat.
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar