GridFame.id -
OJK secara resmi menutup ribuan pinjol ilegal.
Sebanyak 4.265 aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal secara resmid ditutup.
Saat ini hanya 102 fintech legal yang kini mengantongi izin.
Maraknya pinjol ilegal memang cukup meresahkan masyarakat.
Dengan iming-iming cair yang mudah dan tidak susah.
Pinjol ilegal bahkan seringkali memberikan bunga yang tak masuk akal.
Maraknya pinjol yang menawarkan kemudahan akses pinjaman tanpa harus memberikan jaminan, kerap membuat calon peminjam terlena.
OJK sendiri sudah menghimbau untuk tak berurusan dengan pinjol legal.
Nah, berikut tips memilih pinjol yang aman agar tak tertipu.
Baca Juga: 5 Cara Hadapi Teror Debt Collector Pinjol, Gak Perlu Pusing Lagi Jika Galbay
Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, Tris Yulianta membagikan beberapa kiat membedakan antara pinjol yang legal dan ilegal.
Source | : | POSBELITUNG.CO |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar