Menurutnya, jika ada penawaran pinjaman melalui sarana sms atau pesan daring untuk pertama kali tanpa pernah ada komunikasi sebelumnya, bisa dipastikan itu pinjol ilegal.
"Ciri khas penawaran melalui WA atau SMS, melakukan penagihan tidak beretika, utang sejuta ditagih jadi 5 juta, itu pasti ilegal," katanya, dalam acara OJK goes to Belitung bertajuk pinjaman online manfaat dan risiko bagi masyarakat di BW Suite Belitung, Jumat (21/10/2022).
Ia menjelaskan, OJK memastikan ketentuan bagi p to p lending atau penyelenggara layanan jasa keuangan dalam pemberian utang dan denda keterlambatan maksimal 100 persen. Artinya, jika peminjam meminjam Rp1 juta, maksimal penagihan Rp2 juta.
Aplikasi pinjol juga hanya dapat mengajukan permintaan akses kamera, mikrofon dan lokasi pada pengguna.
Sehingga permintaan akses melebihi ketiga hal tersebut, seperti permintaan mengakses kontak dan foto, dapat dipastikan bahwa aplikasi tersebut termasuk dalam pinjol ilegal.
"Kalau kena fintech ilegal, hubungi kami kontak pengaduan OJK 157 atau AFPI 150 505. Adukan semua keluhan sebagai korban pinjol," ucapnya.
Berikut tips yang harus diperhatikan sebelum meminjam uang secara online atau daring:
Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co dengan judul OJK Tutup Ribuan Aplikasi Pinjol Ilegal, Perhatikan Tips Ini Sebelum Pinjam Uang Lewat Pinjol
Baca Juga: Ini yang Harus Dilakukan Saat Mengetahui KTP Disalahguanakan Pinjaman Online
Source | : | POSBELITUNG.CO |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar