Menurutnya proses hukum tetap bisa berjalan lantaran tindak pidana dalam kasus tersebut dikategorikan sebagai delik biasa.
"Mengingat tindak pidana yang disangkakan dikategorikan sebagai delik biasa bukan delik aduan," sambungnya.
Dikatakan Siti Aminah Tardi, pelaku KDRT perlu diberikan efek jera dan juga pembinaan. Selain itu Siti Aminah Tardi juga menyebut soal pemulihan korban KDRT.
"Jika pun ada proses penyelesaian berdasarkan penyelesaian keadilan restoratif maka perlu ditimbang bagaimana memberikan efek jera kepada kepada pelaku juga memberikan pembinaan kepada pelaku," ujar Komisioner Komnas Perempuan.
"Dan pemulihan kepada korban," sambungnya.
Untuk memastikan Rizky Billar tidak mengulangi perbuatannya lagi, Lesti Kejora kini membuat surat perjanjian yang disaksikan oleh keluarganya.
“Dia sudah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan sudah dituangkan dalam perjanjian,” kata Lesti Kejora.
Bahkan Rizky Billar sempat memohon dan meminta kepada orang tua Lesti Kejora, Endang Mulayana agar dimaafkan. “Dia (Rizky Billar) meminta maaf dan Insya Allah Bapak memaafkan,” kata Lesti Kejora, dikiutip dari Tribunnews.
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar