GridFame.id - Banyak manfaat yang bisa didapatkan peserta, simak informasi seputar BPJS Kesehatan berikut ini.
BPJS Kesehatan merupakan badan publik yang menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
BPJS Kesehatan mulai beroperasi pada tanggal 1 Januari 2014.
Pemerintah menyebut kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Adapun peserta BPJS Kesehatan terbagi menjadi dua kelompok.
Keduanya adalah Penerima bantuan iuran jaminan kesehatan dan Bukan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan.
Manfaat yang menjadi hak peserta yakni pelayanan kesehatan perorangan yang mencakup promotive, preventif, kuratif dan rehabilitative termasuk pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai sesuai kebutuhan medis yang diperlukan.
Untuk besarnya iuran BPJS Kesehatan tergantung pada jenis kepesertaan yang diikuti.
Pembayaran BPJS Kesehatan pun bisa dilakukan dengan berbagai cara, baik online maupun offline.
Salah satu cara terpraktis untuk membayar iuran BPJS Kesehatan adalah dengan menggunakan fitur autodebit.
Apa itu? Yuk simak penjelasannya di sini.
Untuk melakukan pembayaran auto debit BPJS Kesehatan di GoTagihan, daftarkan nomor kartu dengan mengikuti langkah berikut:
- Pada beranda aplikasi Gojek, pilih ‘GoTagihan’
- Pilih ‘BPJS Kesehatan’
- Pilih 'Auto debit BPJS’
- Masukkan nomor kartu atau Virtual Account (VA) BPJS Kesehatan, lalu klik ‘Lanjut’
- Selesaikan langkah-langkah pendaftaran.
- Jika sudah, Anda akan otomatis terdaftar fitur auto debit BPJS Kesehatan.
Pembayaran auto debit BPJS Kesehatan akan berlangsung mulai tanggal 5 (lima) setiap bulannya.
Jadi pastikan saldo GoPay Anda mencukupi sebelum masuk jadwal pembayaran ya.
Semoga informasi ini dapat membantu.
Baca Juga: Begini Syarat Agar Dapat Surat Rujukan Dari BPJS Kesehatan dari Puskesmas atau Rumah Sakit
Source | : | BPJS Kesehatan |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar