Karena itulah pemerintah melalui OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 64 yang telah diundangkan pada tahun 2020 lalu.
Pemerintah juga mulai meregulasi dengan jelas mana-mana saja lembaga yang harus menjadi pelapor dan wajib menyetorkan informasi debitur secara berkala.
Berikut mayoritas jenis pinjaman yang tercantum di dalam SLIK untuk lembaga perbankan baik itu konvensional, BPR ataupun syariah:
Selain pinjaman dari lembaga perbankan, SLIK juga mencatat beberapa jenis pinjaman dari lembaga pembiayaan non-bank terdaftar seperti perusahaan leasing kendaraan.
Seperti pinjaman online, sebagian koperasi simpan-pinjam, UKM Pembiayaan dan lembaga pendanaan efek.
Jadi pada dasarnya, lembaga pembiayaan yang mencantumkan logo “Terdaftar atau Diawasi oleh OJK” akan melaporkan setiap aktivitas debitur paling lambat tanggal 12 setiap bulannya.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar