GridFame.id - Cara aman main di sosial media penting untuk diketahui, lantaran ada Undang-undang yang mengaturnya agar tidak terjerat kasus seperti Nikita Mirzani ketahui 'rambu-rambu'nya.
Jumlah pengguna media sosial saat ini sepertinya semakin meningkat, banyak yang bertukar informasi atau sekedar 'bercengkrama' online.
Akses internet dan sosial media yang semakin mudah dijangkau, serta kebebasan berekspresi yang tidak bertanggung jawab membuat pencemaran nama baik makin lumrah ditemukan.
Dan pencemaran nama baik menjadi kasus yang semakin banyak terjadi saat ini.
Nikita Mirzani Terjerat Kasus Pencemaran Nama Baik
Seperti yang terjadi pada artis Nikita Mirzani, kini pesohor yang dikenal dengan sensasinya ini tengah ditahan terjerat kasus pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani, tersangka kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Dito Mahendra itu ditahan selama 20 hari.
"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan tahap dua untuk 20 hari kedepan 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022 di Rutan Serang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak.
Dijelaskan Freddy, alasan objektif penyidik melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani karena ancaman pidananya di atas lima tahun.
Sedangkan alasan subjektif, sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHPidana menyebutkan bahwa tersangka agar tidak mengulangai perbuatannya, tersangka tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti.
Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.
Artis Nikita Mirzani menolak ditahan oleh jaksa penuntut umum saat proses tahap dua di Kejaksaan Negeri Serang, Banten, Selasa (25/10/2022). Nikita histeris saat akan dibawa ke mobil tahanan menuju Rutan Serang, dikutip dari Kompas.com.
Dalam hukum positif Indonesia sendiri diketahui pencemaran nama baik diatur dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kedua undang-undang ini mengatur hal-hal yang dikategorikan sebagai pencemaran nama baik berikut ancaman pidananya. KUHP Dalam KUHP, pencemaran nama baik termasuk dalam bab penghinaan.
Pencemaran nama baik dituangkan dalam beberapa pasal, yakni: Pasal 310 ayat 1 tentang pencemaran secara lisan, Pasal 310 ayat 2 tentang pencemaran secara tertulis, Pasal 311 tentang fitnah, Pasal 315 tentang penghinaan ringan, Pasal 317 tentang pengaduan palsu/fitnah, Pasal 318 tentang persangkaan palsu, Pasal 320 tentang pencemaran kepada orang yang sudah mati, Pasal 321 tentang penghinaan atau pencemaran kepada orang yang sudah mati di depan umum. Merujuk pada Pasal 310 KUHP, pencemaran nama baik adalah perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang dimaksudkan agar hal itu diketahui umum.
Pencemaran nama baik bisa dilaporkan, baik pencemaran secara lisan maupun tertulis. Bahkan, penghinaan atau pencemaran kepada orang yang sudah meninggal pun bisa dipidana. Pelaporan dapat dilakukan oleh keluarga sedarah atau pun semenda dalam garis lurus atau menyimpang sampai derajat kedua.
Ancaman pidana terhadap pelaku pencemaran nama baik berbeda-beda, mulai dari pidana penjara selama sebulan dua minggu hingga maksimal empat tahun. UU ITE Aturan yang mengatur pencemaran nama baik selanjutnya adalah UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pencemaran nama baik melalui media elektronik menjadi perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Ancaman pidana terhadap pelaku pencemaran nama baik di dalam undang-undang ini lebih berat dibanding KUHP. Dalam UU ITE, pelaku pencemaran nama baik dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Jika pencemaran yang dilakukan mengakibatkan kerugian bagi orang lain maka hukuman yang dijatuhkan lebih berat, yakni pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar, dikutip dari Kompas.com.
Cara Aman Main di Sosial Media
Saring sebelum sharing menjadi salah satu cara aman bermain di sosial media.
Penting untuk mengimplementasikan etika bicara baik di media sosial agar lebih hati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial. Adapun etika bicara pada media sosial adalah sebagai berikut :
1. Hati-hati membagi informasi seperti bicara seputar kehidupan pribadi, terlebih sangat pribadi dan sensitif.
2. Tidak bicara dan membagikan konten yang mengandung SARA dan pornografi.
3. Hindari Bicara yang merendahkan harga diri atau melecehkan orang lain, kelompok, rasa tau bangsa lain.
4. Hindari bicara yang bersifat adu domba, memaki, menyalahkan, atau bersengketa.
5. Hindari bicara yang mendiskreditkan, memburuk-burukkan, mencela, atau yang menyinggung,
6. Dan lain-lain yang dapat menimbulkan konflik sehingga dapat berakhir di meja hijau (Mustika, 2018).
Mengutip dari laman djkn.Kemenkeu.go,id, media yang paling banyak digunakan dalam penyebaran berita hoax pada masyarakat ini melalui media online.
Hasil penelitian menyebutkan dalam penyebaran berita hoax ini melalui situs web sebesar 34,90 persen, aplikasi chatting seperti Whatsapp, Line, Telegram sebesar 62,80 persen, dan melalui media sosial seperti facebook, instagram, twitter meraih presentase terbanyak sebesar 92,40 persen.
Inisiator Masyarakat Anti-Fitnah Indonesia (MAFINDO) dan Ketua Masyarakat Indonesia Anti hoax Septiaji Eko Nugroho menyampaikan beberapa tips untuk menghentikan penyebaran berita hoax dengan sebagai berikut:
1. Hati-hati dengan judul provokatif
Judul dari berita hoax ini seringkali mengandung provokatif atau judul yang sensional, sehingga memicu keresahan masyarakat sehingga masyarakat sering ‘latah’ langsung meneruskan pesan tersebut ke orang lain.
2. Cermati alamat situs
Apabila link berita yang dicantumkan berasal dari situs media yang sudah terverifikasi Dewan Pers akan lebih mudah diminta pertanggungjawabannya.
3. Periksa Fakta
Perhatikan sumber dari berita tersebut. Jika berasal dari satu sumber saja, pembaca tidak bisa mendapatkan gambaran yang utuh.
4. Cek keaslian foto
Di era teknologi yang sudah semakin canggih ini, foto ataupun video dapat dicari keasliannya lho dengan melakukan drag and drop pada kolom pencarian Google Images.
5. Ikut serta pada grup diskusi anti hoax
Adanya grup ini dapat membantu anda menyaring berita-berita hoax yang beredar.
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar