Cara Melaporkan Pinjol Ilegal
Saat dihubungi Kompas.com, Juni 2021, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing mengatakan, ada sejumlah saluran pengaduan yang bisa digunakan masyarakat.
Pengaduan atau pelaporan bisa dilakukan melalui surat elektronik/e-mail atau melalui kontak resmi OJK:
E-mail: waspadainvestasi@ojk.go.id
Telepon: 157
WhatsApp OJK: 081-157-157-157
Baca Juga: Hati-hati Jangan Sampai Kecolongan, Begini Cara Mengetahui WhatsApp Disadap
Akan tetapi, jika yang dialami adalah tindak pidana, Tongam menyarankan untuk segera melaporkannya ke pihak yang berwajib.
"Apabila masyarakat mengalami tindak pidana seperti penagihan tidak beretika (teror, intimidasi, pelecehan), maka masyarakat segera melaporkan kepada polisi (baik Polda maupun Polres)," kata Tongam.
Sementara itu, melalui akun Instagram @kemenkominfo, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga mengingatkan masyarakat untuk waspada dengan fintech lending atau pinjol ilegal, dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Waduh! Ternyata Pinjol Bisa Mengakses Seluruh Kontak Whatsapp
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar