Menurutnya, mantan karyawan itu melakukan hal tersebut semata karena diancam juga oleh bosnya.
"Kenapa bisa keluar ancaman? Karena itu tekanan dari bos," ujarnya.
Jika sampai karyawan tidak menaati perintah bos, maka akan dituntut untuk lembur tanpa bayaran lebih.
Tak hanya itu, gaji harian pun bisa dipotong dengan nominal yang tak sedikit, mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.
"Jika pekerja tidak lakukan hal itu, maka tuntutannya adalah lembur. Lembur tidak dibayar dan satu lagi, potongan uang harian, Rp 50 ribu sampa Rp 100 ribu," ungkapnya.
"Jadi teror tersebut adalah perintah pimpinan perusahaan?" tanya Hotman Paris memastikan.
"Perintah, mau tidak mau harus dilakukan," jawab pemuda tersebut.
Di akhir video, Hotman Paris sempat menyentil pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menindaklanjuti kasus pinjaman online yang meresahkan masyarakat itu.
"Ini sudah banyak banget Bapak OJK, salam OJK, salam Hotman Paris," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Hati-hati Terkait Pinjaman Online, Eks Karyawan Beberkan Cara Kerja & Fakta Ini pada Hotman Paris
Baca Juga: Meski Cair Lebih Cepat, Pinjol Ilegal Bisa Nekat Salahgunakan Data Pribadi Anda!
Source | : | Tribun-Bali.com |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar