GridFame.id - Peserta yang tidak lolos di seleksi pendaftaran Kartu Prakerja gelombang sebelumnya merapat.
Ada kesempatan untuk bisa jadi penerima bantuan Kartu Prakerja.
Pemerintah akan melanjutkan Program Kartu Prakerja pada 2023.
Program ini akan lebih difokuskan pada bantuan peningkatan kemampuan dan produktivitas angkatan kerja.
Pemerintah akan melanjutkan skema semi bantuan sosial hingga akhir kuartal IV-2022 dengan besaran bantuan pelatihan dan insentif sama dengan sebelumnya.
Pada tahun 2023, pemerintah akan menaikkan besaran bantuan yang diterima peserta senilai Rp 4,2 juta per individu
Terdiri dari bantuan biaya pelatihan sebesar Rp 3,5 jua,iInsentif pascapelatihan Rp 600.000 yang akan diberikan sebanyak 1 kal, insentif survei sebesar Rp 100.000 untuk dua kali pengisian survei.
Skema bantuan dan insentif ini berbeda dengan Kartu Prakerja sebelumnya.
Pada skema saat ini, peserta pelatihan Kartu Prakerja mendapat bantuan Rp 3,55 juta.
Dengan rincian bantuan biaya pelatihan sebesar Rp 1 juta, insentif pascapelatihan Rp 600.000 yang akan diberikan sebanyak 4 kali atau Rp 2,4 juta yang diterima peserta, insentif survei sebesar Rp 150.000 untuk 3 kali pengisian survei.
Penyaluran dilakukan melalui rekening bank himbara yakni BRI, BNI, BCA dan Mandiri.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 47 Sudah Dibuka Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Program Kartu Prakerja gelombang 47 masih dibuka, bagi yang telah mendaftarkan akun Prakerja, bisa langsung mengikuti "Gabung Gelombang" di laman resmi prakerja.go.id.
"Yang dari kemarin sudah pada nanyain, sekarang langsung menuju dashboard Kartu Prakerja dan klik 'Gabung Gelombang' ya, jangan sampai kelewatan!" tulis mereka lewat Instagram resmi @prakerja.go.id, dikutip Senin (24/10/2022).
Sebagai informasi, "Gabung Gelombang" dan pendaftaran Prakerja adalah hal yang berbeda. Bagi peserta Kartu Prakerja yang tidak lolos pada gelombang-gelombang sebelumnya, bisa mengikuti kembali gelombang saat ini.
"Buat kamu yang belum daftar, langsung daftar di web www.prakerja.go.id dan selesaikan proses pendaftarannya. Yang masih belum paham cara daftarnya, tonton di YouTube 'Kartu Prakerja'!," lanjut keterangan dari IG Prakerja.
Sebelum mendaftar dan mengikuti program Kartu Prakerja gelombang 47 ini, harus diketahui persyaratannya agar bisa lolos verifikasi. Apa saja syarat tersebut?
Calon peserta yang ingin ikut program Kartu Prakerja Gelombang 47 dapat mendaftar melalui laman resmi Prakerja di https://www.prakerja.go.id/.
Adapun syarat daftar Kartu Prakerja Gelombang 47 yang harus dipenuhi pendaftar adalah sebagai berikut:
1.WNI berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6.Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar