GridFame.id - Peserta yang tidak lolos di seleksi pendaftaran Kartu Prakerja gelombang sebelumnya merapat.
Ada kesempatan untuk bisa jadi penerima bantuan Kartu Prakerja.
Pemerintah akan melanjutkan Program Kartu Prakerja pada 2023.
Program ini akan lebih difokuskan pada bantuan peningkatan kemampuan dan produktivitas angkatan kerja.
Pemerintah akan melanjutkan skema semi bantuan sosial hingga akhir kuartal IV-2022 dengan besaran bantuan pelatihan dan insentif sama dengan sebelumnya.
Pada tahun 2023, pemerintah akan menaikkan besaran bantuan yang diterima peserta senilai Rp 4,2 juta per individu
Terdiri dari bantuan biaya pelatihan sebesar Rp 3,5 jua,iInsentif pascapelatihan Rp 600.000 yang akan diberikan sebanyak 1 kal, insentif survei sebesar Rp 100.000 untuk dua kali pengisian survei.
Skema bantuan dan insentif ini berbeda dengan Kartu Prakerja sebelumnya.
Pada skema saat ini, peserta pelatihan Kartu Prakerja mendapat bantuan Rp 3,55 juta.
Dengan rincian bantuan biaya pelatihan sebesar Rp 1 juta, insentif pascapelatihan Rp 600.000 yang akan diberikan sebanyak 4 kali atau Rp 2,4 juta yang diterima peserta, insentif survei sebesar Rp 150.000 untuk 3 kali pengisian survei.
Penyaluran dilakukan melalui rekening bank himbara yakni BRI, BNI, BCA dan Mandiri.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 47 Sudah Dibuka Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Program Kartu Prakerja gelombang 47 masih dibuka, bagi yang telah mendaftarkan akun Prakerja, bisa langsung mengikuti "Gabung Gelombang" di laman resmi prakerja.go.id.
"Yang dari kemarin sudah pada nanyain, sekarang langsung menuju dashboard Kartu Prakerja dan klik 'Gabung Gelombang' ya, jangan sampai kelewatan!" tulis mereka lewat Instagram resmi @prakerja.go.id, dikutip Senin (24/10/2022).
Sebagai informasi, "Gabung Gelombang" dan pendaftaran Prakerja adalah hal yang berbeda. Bagi peserta Kartu Prakerja yang tidak lolos pada gelombang-gelombang sebelumnya, bisa mengikuti kembali gelombang saat ini.
"Buat kamu yang belum daftar, langsung daftar di web www.prakerja.go.id dan selesaikan proses pendaftarannya. Yang masih belum paham cara daftarnya, tonton di YouTube 'Kartu Prakerja'!," lanjut keterangan dari IG Prakerja.
Sebelum mendaftar dan mengikuti program Kartu Prakerja gelombang 47 ini, harus diketahui persyaratannya agar bisa lolos verifikasi. Apa saja syarat tersebut?
Calon peserta yang ingin ikut program Kartu Prakerja Gelombang 47 dapat mendaftar melalui laman resmi Prakerja di https://www.prakerja.go.id/.
Adapun syarat daftar Kartu Prakerja Gelombang 47 yang harus dipenuhi pendaftar adalah sebagai berikut:
1.WNI berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6.Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Untuk daftar Kartu Prakerja gelombang 47, Anda harus memiliki akun terlebih dahulu.
Berikut ini adalah langkah-langkah atau cara membuat akun Kartu Prakerja:
1. Buka browser di HP atau laptop Anda. Kemudian, membuat akun di situs https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.
2. Masukkan alamat email dan password yang terdiri dari 6 karakter dan konfirmasi password.
3. Jangan lupa klik centang pada pernyataan di bawah "ulangi password", kemudian klik Daftar.
4. Buka email notifikasi yang dikirimkan kepada email yang didaftarkan pada situs Prakerja dan melakukan verifikasi.
5. Jika sudah melakukan verifikasi, maka pendaftaran berhasil dan Anda bisa melanjutkan ke proses selanjutnya.
6. Jika pembuatan akun selesai, langkah selanjutnya adalah masuk ke dashboard Kartu Prakerja dengan membuka lagi situs www.prakerja.go.id atau login Prakerja. Berikut langkah-langkahnya:
Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 46 Bakal Dibuka, Simak Syarat Terima Insentif Lewat Gopay dan Solusi Jika Dana Tak Masuk
- Lakukan verifikasi KTP dengan mengisi NIK, nomor KK dan tanggal lahir,
- Klik “Lanjutkan”’
- Lengkapi data diri. Pastikan data yang Anda masukkan sudah sesuai,
- Saat mengunggah foto KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP berjalan lancar,
- Pastikan mengunggah foto yang diambil langsung dari kamera HP,
- Jika data yang dimasukkan sudah sesuai, langkah berikutnya adalah verifikasi nomor HP,
- Klik “Kirim”,
- Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor HP Anda, klik “Verifikasi”,
- Isi “Pernyataan Pendaftar” sesuai dengan kondisi Anda, Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik “Oke”.
Baca Juga: Asyik! Kartu Prakerja Naik jadi 4,2 Juta Tahun 2023, Pemerintah Ungkap Penyebab Kenaikan Dana Pelatihan dari 1 Juta Hingga 3,55 Juta
- Setelah itu, masyarakat harus melakukan tes motivasi dan kemampuan dasar. Selesai mengisi tes, maka hasil tes akan dievaluasi oleh tim seleksi Kartu Prakerja.
- Setelah itu, Anda harus melakukan tes motivasi dan kemampuan dasar Klik "Mulai Tes"
- Setelah selesai tes, pendaftaran sedikit lagi selesai dan tinggal ikut seleksi Gelombang
- Pilih Gelombang yang sesuai dengan domisili Anda, lalu klik "Gabung" Akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan.
- Anda harus klik "Saya Menyetujui" untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya Tahap pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 47 selesai
Pantau dashboard secara berkala untuk mengetahui pengumuman seleksi lolos Kartu Prakerja Gelombang 47
Perlu diketahui, bagi yang belum lolos pada gelombang sebelumnya, bisa langsung login Prakerja Gelombang 47.
Caranya dengan login ke dasboard prakerja.go.id menggunakan email dan password akun yang sudah didaftarkan sebelumnya.
Selanjutnya, klik "Gabung Gelombang" Kartu Prakerja Gelombang 47. Setelah itu, kamu tinggal menunggu pengumuman peserta yang lolos seleksi Prakerja Gelombang 47 di dashboard.
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Masih Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 47"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar