Baca Juga: Cara Transfer Flip ke OVO Gratis Tanpa Biaya Admin, Mudah Banget!
Meskipun demikian, ada aturan lain yang menyebutkan bahwa setiap nasabah bank berhak juga menerima dana salah transfer.
Batara Maju Simatupang, dosen senior Indonesia Banking School menegaskan bahwa setiap sah menerima pembayaran dari luar negeri atau manapun jika dalam waktu 90 hari tidak ada complain dari bank.
“Dalam hal komplain tidak mendapatkan kejeasan atau katakana tidak menemukan kesalaha dan telah melampui kadaluarsa dalan pelaporan selama 90 hari,” jelasnya.
“Berati orang yag bersangkutan menerima uang dari pengiriman, dari katarakanlah luar negeri itu yang bersangkutan berhak menjadi pemilik dana, karena instruksi pembayaran suda keluar dari memberikan perintah pembayaran, telah mengkreditkan rekeningnya dan itu sah selama tidak ada bantahan dalam waktu 90 hari,” imbuhnya.
Penjelasan tersebut menjdi dasar bagi setiap konsumen atau nasabah bank yang terlah beritikad baik menyampaikan pelaporan kepada pihak bank atas transfer dana yang diterima namu tidak diketahui dari mana asalnya, sepanjang telah melampui masa kadaluarsa selama 90 hari.
Adapun menurutnya sanksi pidana dalam UU transfer Daan bersifat ultimatum remidium
“Karena UU ini corenya adalah UU bisnis bukan UU pidana, ketika ada sanksi pidana maka pemberlakuannya harus ditetapkan secara subsider berdasarkan asa The Sibsiderity of Penal Law,” jelasnya.
Semoga membantu
Baca Juga: Begini Jadinya Kalau Salah Isi Gopay ke Nomer Atau Rekening Lain, Saldo Tak Kembali?
Source | : | ANTARA News |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar