GridFame.id – Pernahkah Anda mendapat kiriman dana salah transfer di rekening ATM?
Tahukah, ternyata dana salah transfer bisa menjadi milik nasabah yang menerimanya.
Mengenai soal salah transfer dana mewajibkan bank untuk segera membuktikan adanya kekeliruan transfer tersebut kepada penerima dan berbagai perlindungan berlaku ntuk konsumen sebagai bentuk kepastian hukum.
Hal ini dijelaskan pada diskusi yang diselenggarakan Indonesian journalist of Lawa bertajuk ‘Kupas Tuntas Perlindungan Konsumen dalam UU Transfer Dana’ di Jakarta.
Dalam keterangan yang diperoleh di Jakarta, diskusi membahas esensi pasal 85 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, yang selama ini menjadi hantu bagi setiap nasabah bank.
Ahli Risk Management, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sulastri mengupas tuntas terkait masalah dalam transfer bank.
Salah satunya soal menerima transfer dana yang berujung pidana di Pengadilan.
Padahal setiap konsumen yang menjadi nasabah bank memiliki hak konsumen yakni hak untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas dan jujur juga jaminan keamanan dan kepastian hukum dari pelaku penyedia jasa keuangan.
“Ada dana yang masuk ke konsumen atau nasabah dan tidak diketahui dana dari mana, konsumen sudah menyampaikan kepada pelaku usaha bahwa menerima transfer, ini merupakan wujud tikad baik konsumen,” jelas.
Artinya nasabah yang menerima dana hasil transfer yang bukan haknya wajib mengembalikan.
Setiap orang yang menguasai dana hasil transfer yang bukan haknya terancam penjara atau sanksi denda.
Hal ini sebagiamana tertulis dalam pasa; 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 yang mana disebutkan dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui dan bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp5 milliar.
Baca Juga: Cara Transfer Flip ke OVO Gratis Tanpa Biaya Admin, Mudah Banget!
Meskipun demikian, ada aturan lain yang menyebutkan bahwa setiap nasabah bank berhak juga menerima dana salah transfer.
Batara Maju Simatupang, dosen senior Indonesia Banking School menegaskan bahwa setiap sah menerima pembayaran dari luar negeri atau manapun jika dalam waktu 90 hari tidak ada complain dari bank.
“Dalam hal komplain tidak mendapatkan kejeasan atau katakana tidak menemukan kesalaha dan telah melampui kadaluarsa dalan pelaporan selama 90 hari,” jelasnya.
“Berati orang yag bersangkutan menerima uang dari pengiriman, dari katarakanlah luar negeri itu yang bersangkutan berhak menjadi pemilik dana, karena instruksi pembayaran suda keluar dari memberikan perintah pembayaran, telah mengkreditkan rekeningnya dan itu sah selama tidak ada bantahan dalam waktu 90 hari,” imbuhnya.
Penjelasan tersebut menjdi dasar bagi setiap konsumen atau nasabah bank yang terlah beritikad baik menyampaikan pelaporan kepada pihak bank atas transfer dana yang diterima namu tidak diketahui dari mana asalnya, sepanjang telah melampui masa kadaluarsa selama 90 hari.
Adapun menurutnya sanksi pidana dalam UU transfer Daan bersifat ultimatum remidium
“Karena UU ini corenya adalah UU bisnis bukan UU pidana, ketika ada sanksi pidana maka pemberlakuannya harus ditetapkan secara subsider berdasarkan asa The Sibsiderity of Penal Law,” jelasnya.
Semoga membantu
Baca Juga: Begini Jadinya Kalau Salah Isi Gopay ke Nomer Atau Rekening Lain, Saldo Tak Kembali?
Source | : | ANTARA News |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar