Pegawai non ASN Badan Layanan Umum (BLU)/(BLUD).
Pegawai non ASN petugas kebersihan
Pegawai non ASN pengemudi.
Pegawai non ASN satuan pengamanan.
Pegawai non ASN dengan bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya (outsourcing).
Pegawai non ASN dengan SK diatas 31 Desember 2021.
Pegawai non ASN yang tidak mempunyai masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN/APBD.
Bagi yang tidak termasuk dalam katehori pendataan kemungkinan akan dialihkan sebagai pegawai dengan pola outsourcing yang mekanismenya menggunakan tenaga jasa pihak ketiga.
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar