GridFame.id -
Ini dia merupakan daftar pinjol ilegal yang bau saja ditutup OJK.
Aplikasi pinjol atau pinjaman online kini semakin marak bertebaran.
Pinjol ilegal pun peredarannya semakin meluas.
Banyak masyarakat yang bahkan kesulitan membedakan pinjol legal dan ilegal.
Meskipun begitu, OJK tak diam begitu saja.
Mereka terus melakukan pemblokiran kepada pinjol ilegal.
OJK juga menghimbau untuk tak membayar tagihan dari pinjol ilegal.
Baru-baru ini, OJK menemukan 100 lebih pinjol ilegal.
Sejak tahun 2018 s.d. April 2022, jumlah pinjol ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 3.989 pinjol ilegal.
Baca Juga: Ciri-ciri Debt Collector Gadungan, Hati-hati Jangan Tertipu!
Daftar Pinjol Ilegal yang Ditutup
Jika menemukan tawaran investasi atau pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id, dikutip dari Kontan.co.id.
Berikut daftar pinjol ilegal 2022
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kemudian mengimbau warga yang terlanjur pinjam uang untuk tak perlu lunasi utang ke pinjol ilegal.
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara mengatakan, dalam mengatur pinjol, harus seimbang antara pengaturan, pengawasan, dengan pertumbuhan industri. Kalau pengaturan terlalu ketat, industri sulit tumbuh. Kalau terlalu longgar, hak konsumen banyak dilanggar atau tak terlindungi.
"Kalau utang di pinjol ilegal gak usah bayar, saya mohon maaf tidak bisa komentar. Surprising juga buat saya, karena, pertama-tama saya tidak menganjurkan orang pinjam di pinjol ilegal," kata Tirta kepada media di Bandung, Sabtu (4/12/2021). Ia menambahkan, jika harus pinjam sebaiknya berhubungan dengan pinjol legal.
"Konsumen pinjol ilegal ini sulit kita fasilitasi. Misal konsumen lapor dikejar debt collector pinjol, alamatnya pinjolnya saja kita tidak tahu, pengurusnya tidak tahu, kita mau klarifikasi ke mana?"papar Tirta.
Pinjol ilegal ini, kata Tirta, hanya bisa ditutup. Walaupun sudah satu ditutup, masih ada saja yang buka lagi. Jika ada aduan OJK, pinjol ilegalnya tidak ketemu untuk klarifikasi, maka sampai batas waktu ditentukan selama 40 hari, maka kasusnya harus ditutup.
"Jadi mohon maaf," kata Tirta, dikutip dari Kompas.com.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar