GridFame.id - BPJS PBI adalah program BPJS Kesehatan yang diperuntukkan untuk masyarakat kurang mampu.
BPJS PBI dibuat agar seluruh masyarakat memiliki hak yang sama untuk mendapat penanganan medis yang baik dan juga pengobatan yang layak.
Program PBI BPJS adalah untuk fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN.
Jadi, mereka yang menjadi peserta BPJS PBI adalah orang-orang yang ditetapkan Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.
BPJS PBI atau Penerima Bantuan Iuran BPJS menjadi salah satu fasilitas kesehatan dari BPJS Kesehatan.
Khusus bagi mereka yang mampu atau memiliki penghasilan rutin, tidak bisa mengambil layanan BPJS PBI.
Sedangkan BPJS Non PBI adalah program BPJS dimana pesertanya yang membayar sendiri iuran bulanan.
Pemerintah punya data mereka yang berhak menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran BPJS.
Para peserta BPJS PBI adalah beberapa masyarakat yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Mereka adalah masyarakat yang masuk dalam 40 persen golongan terbawah.
Oleh karena itu mereka semua akan dibantu layanan kesehatannya dan iurannya dibayarkan penuh oleh Pemerintah.
Baca Juga: 3 Cara Ganti Faskes BPJS Kesehatan Online, Bisa Lewat WA di Nomor 08118165165
Salah satu keuntungan layanan BPJS PBI ini adalah walaupun hanya mendapat kelas 3, iuran yang dibebankan semuanya dibayarkan Pemerintah.
Iuran kelas III peserta PBI dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Pasal 3.
Pasal tersebut menjelaskan bahwa iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan sebesar Rp 42 ribu per bulan untuk setiap orang.
Namun per 1 Agustus 2019, BPJS memutus banyak kepesertaan BPJS PBI. Hal ini sebagai tindak lanjut BPJS Kesehatan atas Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2019 tentang Penonaktifan dan Perubahan Data Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2019 Tahap Keenam.
Total ada 5,2 juta orang yang dicabut kepesertaannya oleh BPJS Kesehatan dan ada beberapa alasan yang menyebabkan pemerintah mencabut fasilitas kesehatan kelas III yang diberikan.
Ada banyak sekali Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang gak valid.
Ada sekitar beberapa peserta PBI tercatat ternyata sudah meninggal dunia kemudian ada pula yang naik kelas dari masyarakat miskin ke kelas menengah dan adanya data ganda.
Berdasarkan Permensos 21 Tahun 2019 pasal 8, KIS PBI Jaminan Kesehatan yang telah dihapuskan paling lama enam bulan sejak penetapan penghapusan dikeluarkan, dapat dilakukan re-aktivasi atau pengaktifan kembali dengan syarat ditemukan layak membutuhkan layanan kesehatan.
Lalu, bagaimana cara mengaktifkan kembali PBI BPJS Kesehatan?
1. Peserta dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165, Chat Assistant JKN (CHIKA) atau datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengetahui status Kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan.
2. Peserta melaporkan diri ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga, dan KTP-Elektronik.
3. Berdasarkan dokumen kependudukan, Dinas Sosial selanjutnya menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk permohonan re-aktivasi status kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan dan membutuhkan layanan kesehatan.
4. Setelah dilakukan re-aktivasi, peserta dapat kembali ke fasilitas kesehatan pertama atau rumah sakit dan melaporkan bahwa kartu sudah aktif kembali.
5. Bagi peserta KIS PBI Jaminan Kesehatan yang telah dinonaktifkan lebih dari 6 bulan lalu, silahkan membawa dokumen kependudukan dan mengajukan permohonan kepada Dinas Sosial setempat untuk diproses agar terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sesuai ketentuan PP Nomor 76/2015 dan Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan DTKS.
Baca Juga: Begini Cara Mengaktifkan BPJS yang Telat Bayar Atau Nunggak!
Source | : | BPJS Kesehatan |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar