GridFame.id – Bagiamana syarat agar dapat surat rujukan BPJS Kesehatan?
Simak informasi lengkap mendapat surat rujukan dari BPJS Kesehatan dari Puskesmas atau Rumah Sakit.
Saat ingin berobat ke rumah sakit menggunakan BPJS Kesehatan Anda harus mendapat surat rujukan terlebih dahulu.
Surat rujukan BPJS Kesehatan sendiri berfungsi sebagai surat pengantar dari tenaga medis sebagai petunjuk pengobatana atau pengobatan lanjutan dan ditujukan kepada dokter yang kompeten.
Terutama bagi pasien yang ingin mendapat perawatan di tingkat lanjut harus memmpunyai surat rujukan BPJS Kesehatan dengan syarat sebegai berikut.
Pasien membutuhkan layanann dokter spesialis ataupun sub spesialis.
Perujuk tidak dapat memberikan pelayanan sesuai dengan kebutuhan peserta BPJS karena keterbatasan fasilitas, tenaga medis dan juga peralatan.
Surat rujukan biasanya akan diberika kepada faskes I dengan syarat seperti membawa KK, KTP, kartu BPJS Kesehatan dan juga dokumen administrasi lainnya.
Lantas bagaimana cara dpaat surat rujukan dari BPJS Kesehatan?
Penasaran?
Simak yuk ulasannya.
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar