Untuk mendapatkan surat rujukan BPJS Kesehatan pasien tidk bisa meimintanya secara langsung atau membuat sesuai permintaaan sendiri.
Karena pada dasarnya pihak dokter yang akan menentuka apakaha pasien membutuhkan surat rujukan atau tidak.
Biasanya dokter akan menerbitkan rujukan tanpa harus diminta saat ada pasieen yang harus segera tertangani.
Pasien dalam kondisi gawat darurat bisa langsung mendapat rujukan untuk melakukan rawat jalan di Faskes tingkat pertama hingga pasien tersebut sembuh.
Adapun hal ini juga berlaku bagi pasien yang sebelumnya telah mendapat surat rujukan dari Faskes.
Berikut beberapa dokumen yang harus dibawa saat meminta rujukan yakni (fotokopi Kartu Keluarga,foto keluarga Kartu Tanda Penduuk dan fotokopi dan dokumen asli Kartu BPJS Kesehatan.
Caranya Anda dapat datang ke faskes I yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk dilakukan pemeriksaan.
Dokter nantinya akan mendiagnosa kondisi kesehatan pasien apabila memerlukan tindakan maka akan mendapat surat rujukan ke faskes 2.
Dengan begitu pasien bisa melakukan perawatan secara gratis dengan BPJS Kesehatan melalui surat rujukan tersebut.
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar