GridFame.id -
Tak banyak yang tahu kalau sebetulnya debt collector memiliki waktu tertentu untuk penagihan.
Ya, memang ada beberapa pihak yang menggunakan jasa debt collector untuk penagihan.
Beberapa pinjol legal seperti Akulaku, Kredivo. kemudian leasing, Pegadaian juga menggunakan jasa debt collector.
Dimana mereka akan datang jika debitur telat melakukan pembayaran lebih dari 30 hari.
Mereka akan datang ke alamat yang diberikan debitur saat pengajuan.
Namun, rupanya debt collector tak bisa asal datang menagih begitu saja.
Debt Collector menagih hanya dijam-jam yang telah ditetapkan oleh BI.
Debt Collector pun juga harus memiliki etika penagihan.
Kalau melanggar, tentu bisa ditindak pidana.
Berikut jam kerja untuk debt collector menagih hutang.
Baca Juga: Hari ke Berapa Debt Collector Kredivo Datang ke Rumah?
Source | : | Motorplus-online.com |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar