GridFame.id - Peminjam pinjol AdaKami ternyata bisa mendapatkan keringanan saat galbayr tagihan cicilan.
Simak di sini cara meminta keringanan pembayaran cicilan AdaKami.
Keringanan bayar cicilan AdaKami biasa disebut sebagai restrukturisasi atau perpanjangan masa pinjaman.
Intinya peminjam bisa mengajukan tambahan waktu jatuh tempo untuk bisa membayar pinjaman yang diajukan.
Restrukturisasi atau perpanjangan pinjaman berlaku untuk semua pengguna platform AdaKami tanpa ada pengecualian.
Restrukturisasi pinjaman terbagi menjadi 2 jenis yaitu restrukturisasi yang dilakukan melalui aplikasi AdaKami dan restrukturisasi saat penagihan.
Restrukturisasi di aplikasi dilakukan langsung melalui akun peminjam, tanpa harus menghubungi pihak AdaKami terlebih dahulu.
Sedangkan restrukturisasi saat penagihan dilakukan pada proses negosiasi pembayaran karena pengguna mengalami kesulitan pembayaran penuh, oleh sebab itu pengguna mengajukan restrukturisasi.
Biasanya proses ini dilakukan saat debt collector AdaKami mendatangi peminjam untuk melakukan penagihan.
Persyaratan restrukturisasi pinjaman melalui Aplikasi AdaKami hanya diperuntukan kepada semua nasabah AdaKami yang melakukan pinjaman di produk pinjaman 1x bayar.
Bagaimana caranya? Yuk simak informasinya di sini.
1. Buka Aplikasi AdaKami dan masuk ke akun peminjam.
2. Buka Riwayat Pinjaman lalu klik Ajukan Perpanjangan
3. Akan muncul nominal yang akan dibayar, lengkap dengan bunga dan biaya layanan.
4. Lalu klik Daftar Perpanjangan
5. Nantinya, peminjam diharuskan membayar biaya perpanjangan yang tertera di layar
Setelah membuat pengajuan, peminjam diharap untuk segera melakukan pembayaran biaya perpanjangan sebelum pukul 24.00 WIB di hari yang sama.
Kegagalan pembayaran di waktu tersebut akan menyebabkan fitur layanan tertutup secara otomatis.
Mudah bukan? Semoga informasi ini dapat membantu.
Baca Juga: Jangan Asal Nunggak Ini Risiko Gagal Bayar AdaKami yang Harus Diketahui
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar