GridFame.id - AdaKami adalah sebuah platform yang menyediakan fasilitas pinjaman (kredit) tanpa agunan.
AdaKami merupakan pinjaman online (pinjol legal).
AdaKami merupakan pinjol legal yang berizin dan tunduk kepada ketentuan yang berlaku dibawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
AdaKami sangat memudahkan para penggunanya dengan adanya pengajuan secara digital.
Pengguna dapat mengajukan pinjaman mereka hanya melalui ponsel mereka dan tidak lagi perlu mendatangi tempat secara langsung.
Waktu yang mereka perlukan tidak lagi panjang untuk mengurus peminjaman tersebut.
Pasalnya setelah data dilengkapi, pinjaman langsung cair ke rekening debitur.
Bunga pinjaman AdaKami maksimal sebesar 36% per tahun, untuk per bulannya sekitar 3%.
Lalu bagaimana cara membayar cicilan pinjaman AdaKami?
Ternyata cicilan pinjaman tak hanya bisa dibayar lewat rekening saja, tetapi juga Alfamart.
Simak begini cara bayar cicilan pinjaman AdaKami lewat Alfamart.
1. Buka aplikasi AdaKami.
2. Pada halaman utama akan muncul tagihan yang harus dibayarkan lalu pilih Bayar.
3. Akan ada dua pilihan metode pembayara, yakni Alfamart dan juga Bank BNI.
4. Pilih pembayaran Alfamart.
5. Nantinya akan muncul Virtual Account untuk pembayaran.
6. Lalu kunjungi kasir Alfamart terdekat dan sebut keinginan bayar cicilan AdaKami.
7. Sebutkan Nomor Virtual Account (VA) dan juga No HP.
8. Kasir akan memberikan informasi menggenai nominal tagihan dan informasi lain seperti atas nama, pastikan semuanya sudah benar.
Baca Juga: Jangan Asal Nunggak Ini Risiko Gagal Bayar AdaKami yang Harus Diketahui
9. Lakukan pembayaran sesuai dengan nominal yang tertera
10. Simpan bukti transaksi berupa struk sebagai bukti pembayaran yang sah.
Biaya Administrasi bayar angsuran adakami di Alfmart adalah Rp 4.000.
Kode pembayaran atau Virtul Account AdaKami yang diberikan berlaku 1×24 jam di hari yang sama.
Mudah bukan? Semoga informasi ini dapat membantu.
Baca Juga: Galbay Pinjol AdaKami, Benarkah Tak Akan Ada Debt Collector Datang?
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar