GridFame.id -
Meskipun telah mendapatkan izin OJK, pinjol legal bisa saja dicabut perizinannya.
Ya, pinjol yang statusnya sudah terdaftar di OJK rupanya perizinannya bisa saja dicabut.
Jika perizinannya sudah dicabut tentu pinjol tersebut sudah tak masuk lagi ke pinjol legal.
Melainkan pinjol tersebut sudah masuk ke pinjl ilegal.
Pemerintah sendiri sudah memberikan himbauan kepada masyarakat.
Dimana mereka diminta untuk mengajukan pengajuan ke pinjol legal aja.
Pasalnya, pinjol legal dijamin data anda lebih aman daripada pinjol legal.
Bahkan, beberapa pinjol ilegal memberikan bunga yang tak masuk akal.
Berikut ini daftar pinjol yang legal yang izinnya sudah dicabut OJK.
Baca Juga: Cuma Butuh 2 Syarat, Sederet Pinjol Ini Bisa Langsung Cair Tanpa Ribet!
Melansir dari GridFame.id sebelumnya yang mengutip dari lama resmi OJK,
pinjol berizin dan terdaftar dapat menjalankan kegiatan operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pinjol yang terdaftar bisa menjalankan kegiatan operasional hingga satu tahun setelah mendapat tanda terdaftar kemudian wajib mengajukan permohonan perizinan.
Jika tak dilakukan, makan fintech tersebut harus mengembalikan tanda terdaftarnya kepada OJK.
Sementara fintek yang sudah mendapatkan izin dari OJK, tak memiliki masa kadaluarsa atas tanda miliknya.
Berikut daftar Pinjol yang dicabut tanda terdaftar dan izinnya seperti dikutip dari laman resmi OJK:
Baca Juga: Hati-hati Modus Baru Penipuan Mengatasnamakan Pinjol, Begini Cara Menghindarinya Agar Tak Tertipu
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar