GridFame.id - Denda telat bayar listrik bagaimana perhitungan dendanya? jangan sampai bayar lewat jatuh tempo akan ada risikonya.
Pelanggan yang terlambat membayar tagihan listrik akan terkena BK alias biaya keterlambatan.
Tak hanya itu ada kemungkinan juga dikenakan sanksi pemutusan.
Hal ini menjadi salah satu akibat kelalaian atau tidak membayar rekening listrik.
Pengenaan BK (denda telat bayar listrik 2022) untuk setiap lembar tagihan dibatasi maksimal 3 kali tarif BK.
BK pertama dikenakan untuk pelunasan tagihan listrik setelah batas akhir masa pembayaran sampai dengan akhir bulan berjalan (bulan ke n) bagi masing-masing Pelanggan.
BK kedua diberlakukan setelah BK pertama, untuk pelunasan tagihan listrik mulai tanggal 1 (satu) sampai dengan akhir bulan berikutnya (bulan ke n+1).
BK ketiga diberlakukan setelah BK kedua, untuk pelunasan tagihan listrik mulai tanggal 1 (satu) sampai dengan akhir bulan berikutnya (bulan ke n+2).
Denda telat bayar listrik diberlakukan bagi pelanggan PLN pascabayar atau konsumen dengan tarif tenaga listrik reguler yang tak kunjung bayar tagihan melampaui batas pembayaran listrik 2022.
Simak berikut ini perhitungan denda telat bayar listrik.
Baca Juga: Segini Denda Telat Bayar Listrik Terbaru 2022 Serta Akibatnya Jangan Disepelekan
Regulasi tagihan listrik dan pembayaran listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).
Jika konsumen membayar tagihan rekening listrik melampaui masa pembayaran, maka dikenakan biaya keterlambatan dikutip dari Kompas.com.
Rincian denda telat bayar listrik 2022 yang berlaku saat ini adalah sebagai berikut:
Batas Daya 450 volt ampere (VA): Rp 3.000 per bulan
Batas Daya 900 VA: Rp 3.000 per bulan
Batas Daya 1.300 VA: Rp 5.000 per bulan
Batas Daya 2.200 VA: Rp 10.000 per bulan
Batas Daya 3.500-5.500 VA: Rp 50.000 per bulan
Batas Daya 6.600-14.000 VA: 3 persen dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 75.000) per bulan
Batas Daya di atas 14.000 VA: 3 persen dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 100.000) per bulan
Baca Juga: Begini Sistem Denda Telat Bayar dan Penagihan Tagihan Shopee Paylater, Jangan Sampai Salah!
Tanggal Jatuh Tempo
Tagihan listrik biasanya akan keluar dan bisa diakses pelanggan pada setiap tanggal 2 atau 3.
Untuk pelanggan listrik pascabayar, PLN sendiri melakukan perhitungan tagihan listrik dengan memperhitungkan meteran yang terpasang di rumah lewat petugas yang rutin melakukan pengecekan fisik, dikutip dari Kompas.com.
Batas akhir masa pembayaran tagihan listrik setiap bulannya adalah tanggal 20.
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar