GridFame.id – Selain gaji terdapat sejumlah hak yang bisa diperoleh karyawan dari perusahaan.
Simak beberapa hak-hak lain karyawan yang didapatkan dari perusahaan tempat bekerja selain gaji pokok.
Hak karyawan atau pekerja adalah hal penting yang harus dipahami terlebih dalam perjanjian kerja.
Penting bagi karyawan mengetahui hak-haknya sebagai pekerja di perusahaan terkait.
Hak-hak tenaga kerja sebelumnya telah diatur dalam Undang-Undang atau UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Berikut hak karyawan dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:
Hak dasar untuk memperoleh upah yang layak.
Hak untuk memdapatkan kesempatan dan perlakuan yang sama dari perusahaan diskriminasi.
Hak untuk mendapatkan pelatihan kerja untuk meningkatkan dan mengembangkan kompetensi kerja.
Hak untuuk melaksanakan kerja sesuai waktu yang telah dilakukan; tujuh jam dalam satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu atau delapan jam dalam satu hari untuk lima hari kerja dalam satu minggu.
Hak untuk melaksanakan ibadah
Baca Juga: Apa Saja Hak yang Didapatkan Karyawan yang di PHK? Berikut Ulasannya
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar