GridFame.id – Terlanjur kena BI checking? Ini cara memperbaiki skor kredit yang buruk.
Skor kredit adalah salah satu penilaian bagi perbankan dan fintech untuk menyetujui permmohonan kredit seseorang.
Lantas bagaimana jika terlanjur kena BI Checking?
Untuk diketahi apabila skor kredit maka kemungkinan besar pengajuan kredit akan diterima, dan juga sebaliknya.
Dirangkum GridFame.id, terdapat beberapa hal yang membuat skor kredit seseorang buruk diantaranya terlambat bayar tagihan, memiliki tunggakan kredit yang menumpuk, hingga menggunakan kartu kredit melebihi limit yang ditentukan.
Bagi mereka yang terbiasa mengakukan dengan kredit bank, tentu sudah familiar dengan BI checking.
Namun sejak 2018, BI checking sudah dilebur dan digantikan dengan sistem layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK).
Informasi yang dikutip dari sikapiuangmu.ojk.go.id terdapat 5 jenis penilaian kualitas kredit yakni lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, dan macet.
Namun bagaiamana jadinya jika sudah terkena BI checking buruk?
Tak perlu khawatir, skor kredit yang terlanjur buruk bisa diperbaiki kembali dengan cara berikut.
Simak yuk!
Ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk memperbaiki skor kredit yang buruk.
Direktur Utama IdSore, Yohanes Arts Abimanyu mengatakan ada beberapa cara memperbaiki skor kredit diantaranya memperhatikan jatuh tempo.
“Tagihan yang dibayar tepat waktu tidak hanya membantu pihak bank, melainkan juga debitur.
Riwayat kredit yang baik berpengaruh juga pada skor kredit yang Anda dapatkan nantinya.
Selain memperhatikan jatuh tempo, Anda juga melunasi seluruh tagihan yang menunggak.
Pastikan bahwa Anda sudah tidak memiliki kewajiban angsuran pinjaman di lembaga keuangan lainnya.
Upayakan untuk tidak mengajukan pinjaman atau kredit baru jika masih memiliki tunggakan.
Bagi Anda yang memiliki tunggakan utang dab sukit meluasi untuk memperbaiki skor kredit dapat mengajukan resktrukturisasi ke lembaga bank atau pembiayaan terkait.
Terakhir penting untuk Anda untuk memeriksa laporan kredit debitur selama menjalani aktivitas kredit.
Adapun isiannya yakni mengenai identitas debitur seperti profil kredit, kredit historis hingga skor kredit.
Untuk memeriksa laporan kredit dapat diperoleh dengan mendatangi kantor OJK, kantor LPIP atau menggunakan platform pengelola informasi pengkreditan yang tersedia.
Baca Juga: Berapa Lama BI Checking Bersih Setelah Pelunasan? Ini Penjelasannya
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar