GridFame.id – Simak cara daftar BLT UMKM Rp1.2 juta untuk pelaku usaha.
Sesuai dengan namanya, bantuan atau BLT UMKM adalah bantuan yang diberikans secara langsung oleh pemerintah kepada pelaku usaha,
Tujuannya adalah untuk dapat mendorong kegiatan UMKM di Indonesia menjadi lebih baik.
BLT UMKM sendiri bisa disebut sebagai salah satu dukungan pemerintah yang diharapkan dapat membantu pelaku usaha untuk mengembangkan bisnisnya.
Lantas bagaimana cara daftarnya?
Pada umumnya untuk mendaftar bantuan UMK dari pemerintah bisa dilakukan dengan cara dua cara.
Anda bahkan bisa mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan BLT UMKM secara oflline dan online.
Namun sebelum melakukan pendaftaran pastikan Anda sudah memenuhi syarat yang ditentukan sebagai penerima BLT UMKM.
Seperti dikutip GridFame.id untuk mendaftar menjadi calon penerima BLT UMKM ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi.
Warga negara Indonesia (dibuktikan dengan kepemilikan KTP)
Memiliki usaha mikro, kecil dan menengah yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUm dari pengusul BPUM
Baca Juga: Berikut Cara Daftar Bansos BLT UMKM Rp1.2 Juta Secara Offline dan Online
Memiliki nomor induk usaha (SIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
Bukan dari PNS, atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
Calon penerima tidak boleh memiliki omset atau penhjasilan tahunana lebih dari Rp300 juta per tahun.
Sementara itu untuk pendaftaran penerima BLT UMKM bisa dilakukan sceara online di aplikasi Bansos Kemensos.
Sedangkan untuk pendaftaran online, Anda dapat datang ke Dinas Koperasi dan UMKM terdekat.
Lampirkan KK dan NIK serta isi formulir yang terdiri; nama lengkap, no HP, jenis bidang usaha, bidang usaha.
Tunggu hingga proses verifikasi atas permohonan BLT UKKM
Pantau status permintaan permohonan melakui laman https:eform.bri.co.id/bpum
Jika memenuhi syarat Anda bisa mendapat telepon dari pihak Bank BRI untuk mengisi formulir lanjutan di bank terdekat.
Baca Juga: Cara Membuat SIUP Bagi UMKM Terbaru 2022 Cukup Siapkan Syarat Ini
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar