GridFame.id- Simak cara membuat SIUP bagi UMKM terbaru 2022 dengan mudah.
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) adalah surat yang harus dipegang pemilik UMKM terutama bagi mereka yang terjun ke bidang perdagangan barang atau jasa.
Tak hanya untuk usaha berskala besar, SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) juga dinilai sangat penting bagi usaha berskala kecil.
SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan diterbitkan secara resmi berdasarkan domisili usaha.
Kepemilikan SIUP bagi UMKM dianggap penting sebagai salah satu buktu pengesahan dari pemerintah.
SIUP juga dapat berperan penting dalem beberapa hal misalnya mengajukan pinjaman uang kepada bank ataupun syarat utama dalam meperoleh bantuan dari pemerintah (BLT UMKM).
Bagi UMKM yang ingin membuat SIUP dapat mengajukannya secara offline dan online dengan mudah.
Namun kali ini akan dibahas mengenai pembuatan SIUP bagi UMKM yang dilakukan secara offline.
Sebelum membuat SIUP ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi terlebih dahulu :
Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk).
Fotokopi (Kartu Keluarga) 3 lembar
Baca Juga: Lengkap! Begini Cara Daftar BLT UMKM 2021 Rp1,2 Jua Melalui Link oss.go.id
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar