Fotokopi NPWP 3 lembar.
Pasfoto bewarna 3x4 (2 lembar).
Surat pernyataan bersedia mengurus IMB dalam jangka waktu 1 tahun.
Setelah syarat-syarat tersebut terpenuhi, proses mengurus pembuatan SIUP dapat dilakukan dengan mendatangi ke kantor Dinas Perundistrian dan Perdagangan sesuai domisili.
Menuju lokaet bagian layanan terpadu SIUP.
Anda dapat mengisi formulir pendaftaran dan lengkapi persyaratan, kemudian tunggu hingga SIUP jadi.
Adapun pengajuan pengurusan SIUP tidak akan terkena biaya apapun alias gratis.
Sedangkan untuk masa berlakunya yakni sekana usaha tersebut masih jalan, namun harus diperbarui setiap 5 tahun sekali.
Demikian cara membuat SIUP dari UMKM terbaru 2022 secara mudah.
Semoga membantu!
Baca Juga: Merapat Berikut Cara Daftar BLT UMKM Rp1.2 Juta yang Cair Mulai Oktober 2022
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar