GridFame.id – Simak informasi mengenai cara dapat subsidi listrik saat pasang baru.
Banyak yang bertanya-tanya bagaimana cara dapat subsidi listrik saat pemasangan baru?
Diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengeluarkan aturna baru mengenai Bantuan Pasang Baru Listrik.
Aturan tersebyt tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM No.3 Tahun 2022 tentag BPBL.
Dalam aturan ini mengatur mengenai subsidi listrik untuk pasang baruhanya bagi rumah tangga tidak mampu.
Pemerintah melalui aturan tersebut membantu masyarakat dalam pemasangan instalasi tenaga listrik dan biaya pemasangannya (biya sertifikasi operasi, biaya penyambungan dan pengisian token listrik perdanaz).
Meskipun demikian tidak semua masyarakat bisa memperoleh subsidi listrik dari pemerintah.
Dikutip GridFame.id berikut calon penerima subsidi listrik pasang baru adalah sebagai berikut:
Belum tercatat sebagai pelanggan PT PLN (Persero).
Berdomisili di daerah yang telah tersedua jaringan tenaga listrik tegangan rendah
Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Berdomisili di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal.
Baca Juga: Daripada Pusing Berikut Cara Beli Token Listrik Pakai Shopee Paylater
Berdasarkan validasi kepala desa/lurah atau pejabat setingkat layak menerima BPBL.
Bantuan subsidi listrik pasang baru disesuaikan dengan pasal 7 Permen ESDM No. 3 Tahun 2022 yang dilaksanakan penugasan kepada PT PLN.
Sementara itu kegiatan pengadaan dan pemasangan BPBL dalam program subsidi listrik meliputi; pemasangan instalasi tenaga listrik, pemeriksaan instalasi tenaga listrik, penyambungan baru, dan pengisian token listrik perdana.
Lantas bagaimana cara daftarnya?
Bago Anda yang tertarik untuk daftar dapat membuka aplikasi PLN Mobile dan pilih menu ‘Pasang Baru'
Kemudian pilih lokasi pemasangan, isi detail layanan dan data SLO, pilih token dan isi data pelanggan.
Setelah melakukan pembayaran, petugas akan melakukan pembayaran, petugas penyambungan dari PLN akan melakukan pemasangan kWH meter di rumah Anda.
Selain melalui aplikasi, pelengan juga dapat mengajukan permohonan pasang baru melalui website PLN.
Semoga membantu!
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar